KUTACANE (Waspada.id): Seorang pria di Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Senin (26/1/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, polisi mendapati seorang pria sedang memainkan judi online jenis slot melalui telepon genggamnya. Pelaku diketahui berinisial GPG, 38, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y27 warna biru muda yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online RSNVIP7, dengan saldo tersisa sebesar Rp26.260.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., kepada Waspada.id, Selasa (27/1) menjelaskan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, pelaku kedapatan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar, ucapnya. (id80)










