Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Samalanga

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Samalanga
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan buronan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, di Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026) malam. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, Kamis (29/1/2026) malam.

Terpidana diamankan sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Mulyadi merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, ia divonis pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah memanggil terpidana secara patut ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen tertanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan.

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Pihaknya juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Ali Rasab Lubis. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE