SUBULUSSALAM (Waspada): Tim terpadu Pemerintah Aceh akan melakukan verifikasi lapangan terhadap izin operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Subulussalam pada Jumat (20/6).
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Aceh Nomor 500.3.3.2/7206 (16 Juni 2025) yang merespon surat Wali Kota Subulussalam Nomor 500.4.4.24/445/2025 (23 Mei 2025) perihal permintaan penutupan sementara PT MSB karena dugaan pelanggaran perizinan.
Surat Pemerintah Aceh meminta Wali Kota Subulussalam memfasilitasi kedatangan tim verifikasi untuk memastikan fakta di lapangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Surat dimaksud ditandatangani Asisten II, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, atas nama Gubernur Aceh.
Permintaan penutupan sementara PT MSB disampaikan Wakil Wali Kota M. Nasir kepada Asisten II Aceh di Banda Aceh pada 28 Mei 2025.(b17)