Scroll Untuk Membaca

Aceh

Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh Buka Tanggapan Masyarakat

Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh Buka Tanggapan Masyarakat
Seleksi calon anggota Panwaslih kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh memasuki tahap Computer Asisten Test (CAT). Teks seleksi berlangsung di Poltekkes Banda Aceh, Selasa (27/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh membuka tanggapan masyarakat, sebagai partisipasi publik untuk mengawal proses rekrutmen pengawas Pemilu.

Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (27/6) menjelaskan, timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Propinsi Aceh, membuka tanggapan masyarakat. “Perlu partisipasi publik dalam mengawal demokrasi di Indonesia, karena ini adalah bagian dari salah satu peran dari Infrastruktur politik dalam mengawal Pemilu 2024,” jelas Hadi Iskandar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh Buka Tanggapan Masyarakat

IKLAN

Dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap proses perekrutan Panwaslih khusus di Zona II, memberikan makna bahwa partisipasi masyarakat sudah sangat baik. “Dalam sosialisasi kita sudah sampai ke masyarakat terhadap tanggapan masyarakat, di mana masyarakat akan mengawal proses ujian tes calon komisioner sesuai dengan tahapa yang ada,” ujarnya.

Hadi Iskandar juga dorong masyarakat untuk melaporkan calon Panwaslih yang memiliki permasalahan dalam persyaratan. Timsel akan segera menindaklanjuti pada tahap proses selanjutnya. “Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, ” tambahnya.

Tanggapan dapat ditujukan secara tertulis kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II alamat, Jl. Lebe Kader-Desa Mangol, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill atau melalui emai: [email protected]. “Tanggapan masyarakat diterima dari Tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2023. “Dan perlu diketahui juga, identitas pelapor dirahasikan,” ungkapnya.

Hadi Iskandar menjelaskan, sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat, akan sangat membantu proses selanjutnya. Bagi peserta yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan atau pedoman yang ada.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE