BLANGPIDIE (Waspada.id): Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), yang mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kanwil Aceh Rabu (29/10), melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimda) Abdya.
Dalam Rakor bertempat di gedung Kanwil BPN Aceh, Banda Aceh hari itu, turut hadir Bupati Abdya Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi, beserta sejumlah anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, para Asisten dan sejumlah pejabat lainnya. “Rakor hari ini bukan hanya menindaklanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindaklanjuti hasil Rakor tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta, dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” ungkap Bupati Safaruddin.
Bupati Safaruddin menyebutkan, dari rakor yang dilakukan hari ini mengahasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya, untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan bidang tanah, yang menjadi permasalahan dengan PT CA.

Kemudian tambah Bupati Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya, sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare, berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019, yang merupakan objek TORA dan plasma, untuk segera di distribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah, sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas). “Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA, tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” sebutnya.
Atas putusan ini, Bupati Safaruddin mengucapakan rasa syukur yang mendalam. Pihaknya juga menegaskan bahwa, ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya. “Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal, dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan, untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” katanya.
Demi terjaganya kamtibmas lanjutnya, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang. Pihak PPATS, PPAT/Notaris dan Kades, untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun, terkait lahan sengketa tersebut, sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan. “Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru, di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait, agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Bupati Safaruddin.
Ditegaskan juga, putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun. “Kami meminta agar masyarakat tetap tenang, dengan tetap menunggu hasil dari tim gugus terpadu, yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi, terhadap permasalahan ini,” pesan Safaruddin.
Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA katanya, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi, untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut. Sehingga hukum bisa berkeadilan. “Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya, sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client. Hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” urainya.
Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba. “Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agrarian. Kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Bupati Safaruddin.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Abdya, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025, yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya, terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Abdya.
Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara, dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.
Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.(id82)













