LANGSA (Waspada): Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Keumuneng Kota Langsa gelar pelatihan Peningkatan SDM karyawan di Aula Hotel Harmoni, Kota Langsa, Senin (6/3).
Kegiatan ini dipandu Penasehat Hukum PDAM Tirta Kemuning Kota Langsa, Zulfahriza, SH menghadirkan dua pemateri yakni, Ketua PWI Langsa, Putra Zulfirman dan Sekretaris LPKSM Aneuk Nanggroe, Bahtiar MA yang diisi dengan ruang diskusi dan sesi tanya-jawab dari peserta yang ditutup dengan doa.
Direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, SE saat membuka pelatihan menyampaikan, kegiatan seperti perlu kita lakukan guna peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkup PDAM Langsa.
Lanjutnya, kegiatan yang kita gelar hari ini bertajuk ‘Tingkatkan Kapasitas Pelayanan Perusahaan,’ merupakan salah satu upaya perusahaan untuk meningkatkan SDM karyawannya.
“Semoga kegiatan pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan seluruh karyawan, guna dapat memberikan kontribusi terbaik kepada seluruh pelanggan,” ujar Azzahir.

Sementara Dewan Pengawas Perumda AM Kota Langsa Nasruddin mengucapkan terimakasih kepada Direktur dan jajarannya, ini sebuah upaya demi kemajuan dalam upaya peningkatan PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa.
“Kita berharap bagi para peserta yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan SDM,” harap Nasruddin.
Putra Zulfirman dalam materinya menyampaikan terkait ‘Komunikasi massa dalam pelayanan’ menyatakan, komunikasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya, informatif, persuasif, pervasif, koersif dan instruktif.
Dalam hal ini, karena perusahaan maka komunikasi yang kita lakukan adalah komunikasi bisnis bagi secara internal dan eksternal.
Menurutnya, tujuan komunikasi bukan hanya informatif atau sebagai penyampaian pesan tetapi sebagai salah satu bentuk hubungan individual, kelompok ataupun organisasi.
Selanjutnya, Bahtiar Husein memaparkan terkait perlindungan konsumen dan hak tagih perusahaan. Konsumen adalah orang yang memperoleh barang dan jasa dari produsen.
“Konsumen itu ada hak dan kewajibannya, termasuk alasan dalam pembelaan konsumen. Jadi, kewajiban konsumen salah satunya adalah beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa,”imbuh Bahtiar. (b24)