Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Digitalisasi Presensi Seluruh ASN

Surat Edaran Nomor : 100,3.4/1648 Tahun 2024 tentang penerapan penggunaan absensi elektronik terintegrasi bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Yusri).
Surat Edaran Nomor : 100,3.4/1648 Tahun 2024 tentang penerapan penggunaan absensi elektronik terintegrasi bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Semakin kritisnya publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan serta sektor pelayanan lainnya. Tentunya hal ini harus diantisipasi dengan perbaikan standar pelayanan publik.

Didasari hal tersebut, terhitung Juli 2024, Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra mendigitalisasi presensi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan menerapkan penggunaan absensi elektronik terintegrasi bagi ASN di seluruh unit kerja yang ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Digitalisasi Presensi Seluruh ASN

IKLAN

Dalam pelaksanaan program tersebut, Bupati Aceh Tamiang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100,3.4/1648 Tahun 2024 tentang penerapan penggunaan absensi elektronik terintegrasi bagi aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang. Dimana Surat Edaran ini dikeluarkan pada 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa beberapa faktor penyebab kurang berkualitasnya pelayanan publik diantaranya adalah faktor SDM aparatur,kinerja organisasi, inovasi dan teknologi informasi,” kata Drs Asra Pj Bupati Aceh Tamiang pada Minggu (4/8) seraya menyampaikan, rendahnya kepatuhan standar pelayanan terhadap publik mengakibatkan rendahnya mutu kualitas pelayanan.

Karena itu, untuk memastikan mutu kualitas pelayanan publik yang berasal dari SDM aparatur dan kinerja organisasi, sudah saatnya dilakukan digitalisasi presensi seluruh pegawai, “ bahwa apa yang diterapkan ini selaras dengan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terkait Digitalisasi Manajemen ASN,” ungkap Asra.

Pj Bupati Asra menegaskan kembali, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN serta untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh. “Pilihannya tak banyak, mendisrupsi atau terdisrupsi, karena arus transformasi digital tidak akan mungkin bisa terbendung lagi,” pungkas Asra.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE