Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tingkatkan ZIS, Baitul Mal Agara Jalin Kerjasama Dengan P2TSP

Tingkatkan ZIS, Baitul Mal Agara Jalin Kerjasama Dengan P2TSP
Usai acara, Ketua Badan Baitulmal Agara, Dr. Sufian Husni Salam MEd foto bersama. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara menjalin kerjasama dengan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) dalam upaya meningkatkan pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Kamis (16/5).

Dalam acara sosialisasi dan pertemuan tersebut yang diikuti Ketua Dewas Baitul Mal Agara, Kasirin S.Ag, Sekretaris Dewas Rudi Hartono sekaligus sebagai pemateri, Ketua Badan Baitul Mal Dr. Sufian Husni Salam MEd. Dr. Sahipul Anwar MA sebagai pemateri dan turut hadir Tgk Saparuddin, Tgk Rabusah dan Anggota BMK. Sedangkan dari Dinas P2TSP langsung dihadiri Kepala Dinas Edy Supriadi Kabid Pengawasan dan sejumlah pejabat setempat.

Ketua Badan Baitul Mal Dr. Sufian Husni Salam MEd, mengatakan, dalam kesempatan ini disepakati bahwa kerjasama antara Baitul Mal dengan P2TSP dalam meningkatkan dan menggali potensi ZIS yang belum memenuhi atau nengeluarkan Zakat infaqnya melalui BMK. Dengan sistim pendekatan dan meningkatkan kesadaran umat serta perlunya upaya penerapan Qanun Aceh No 3 tahun 2021 tentang Baitul Mal, yang memiliki konsekuensi secara hukum atau upanya paksa sesuai Qanun.

Edy Supriadi Kadis P2TSP juga menyambut positif dan berkomitmen kerjasama antara BMK dengan P2TSP ini dalam rangka peningkatan PAD secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya bagi fakir dan miskin.

Ketua BMK dalam acara ini sekaligus menjadi moderator pertemuan. Sementara Anggota BMK Sahipul Anwar mengemukakan, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah diterapkan secara langsung setiap bulannya dan dipungut oleh UPZ di setiap OPD atau dinas lembaga instansi dan disetor ke rekening kas umum daerah.

Sementara Ketua Dewas Baitul Mal Agara, Kasirin S. Ag menambahkan, dalam rangka upaya peningkatan kesadaran para muzakki wajib berzakat baik perseorangan, pelaku usaha dan badan usaha yang berdomisili di Aceh Tenggara, sesuai perintah Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagai mana yang telah di ubah dengan Qanun Aceh no 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh No 10 tahun 2018.

“Pada pasal 102 yang mewajibkan setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki orang Islam dan berdomisili atau melakukan usaha di wilayah Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki maka wajib menunaikan zakatnya sebesar 2.5% sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan infak sebesar 1% setiap tahunnya dan diberikan kepada Baitul Mal setempat serta bagi yang tidak taat akan dikenakan ‘uqubat karena melakukan jarimah Ta’zir,” katanya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE