Aceh

TKSK Tidak Aktif Siap-Siap Diberhentikan

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Setelah diumumkan hasil seleksi yang dilakukan Dinas Sosial Aceh, 24 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Aceh Timur, resmi dikukuhkan, Selasa (15/3). Pengukuhan yang dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dipusatkan di Dinas Sosial Aceh Timur di Idi.

Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir. Elfiandi, Sp.1, dalam arahannya menuturkan, TKSK merupakan perpanjangan tangan Dinas Sosial yang bertugas dalam satu kecamatan. “Tujuan ditugaskan TKSK adalah untuk menangani berbagai persoalan sosial di desa dalam kecamatan tempat tugas,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia menegaskan, TKSK yang lulus setelah dilakukan seleksi tentu akan dilakukan evaluasi tiga bulan yang akan datang. “Sebagaimana bapak/ibu ketahui bahwa tugas kami di kabupaten/kota adalah melakukan evaluasi. Jika tidak aktif selama tiga bulan ke depan. Aktif atau tidak aktif akan kami surati Dinas Sosial Aceh. Jika tidak aktif maka siap-siap diberhentikan dari tugasnya sebagai TKSK,” tegas Elfiandi.

Oleh sebabnya, momentum pengukuhan diharap mampu meningkatkan semangat dan etos kerja para TKSK yang bertugas dalam kecamatan masing-masing. “Kami juga berharap ketika pejabat daerah dan pejabat kementerian hadir di kecamatan untuk menangani persoalan-persoalan sosial, maka para TKSK wajib hadir di lokasi,” timpa Elfiandi.

Sebelum menutup bimbingannya, Kepala Dinas Sosial Aceh Timur ini berpesan agar TKSK membangun komunikasi yang lebih baik ke depan, baik dengan unsur muspika, kepala desa dan tokoh masyarakat. “Bangun komunikasi juga dengan pilar-pilar sosial lain, sehingga pekerjaannya tuntas,” pungkas Elfiandi.

Dalam pengukuhan TKSK kali ini hadir juga Sekretaris Dinas Sosial Aceh Timur, Jamaluddin S.Sos, M.Si, para kepala bidang (kabid), dan para kasubag serta para kasi di lingkungan Dinas Sosial Aceh Timur. Hadir juga Koordinator Kabupaten (Korkap) PKH, Saiful Fahmi.

Usai pengukuhan, lalu dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Dinas Sosial Aceh dan Kendaraan Dinas (Randis) untuk para TKSK. Sebagaimana diketahui, seluruh randis TKSK ditarik dan dirumahkan menjelang seleksi TKSK akhir Desember 2021 lalu. Kini, seluruh randis dikembalikan ke TKSK lama dan diserahkan ke TKSK yang baru.

Para TKSK lama yang dikukuhkan Rahmad Hidayat (Idi Rayeuk), Faisal Azmi ST (Birem Bayeun), Rita Hanum (Sungai Raya), Salahuddin (Peureulak Timur), Ikrimal (Peureulak Barat), Rivana Irfan (Ranto Peureulak), Saddam (Serbajadi) dan Dedy Azwar (Peudawa).

Selanjutnya, Muslim (Idi Timur), dan Muzakir (Darul Ihsan), Azhar (Idi Tunong), Zamzami (Darul Aman), Azhari (Darul Falah), Aslamiyah (Nurussalam), Intan Sapardani (Julok), Amri (Simpang Ulim), dan Muzakir (Madat).

Sementara enam TKSK baru yakni Syafari MA (Pante Bidari), Rosdiana (Indra Makmu), Iskayoga Lc (Banda Alam), Muhammad Taufik Hidayat (Peureulak), Agus Kiswanto (Peunaron), dan Juliawati (Rantau Selamat). (b11)

Keterangan foto : Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir. Elfiandi, Sp.1, menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis ke TKSK Aceh Timur dalam Pengukuhan TKSK Aceh Timur Tahun 2022 di Aula Dinas Sosial Aceh Timur di Idi, Selasa (15/3). Waspada/M. Ishak

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE