ACEH UTARA (Waspada): Ratusan warga dari sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (2012) pagi unjuk rasa di depan kantor bupati meminta Pemkab Aceh Utara jangan menampung imigran Rohingya di kabupaten itu. Kedatangan pengunjuk rasa disambut oleh Plh Sekda, Drs. H. Adamy, M.Pd.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa antara lain menyebutkan bahwa kedatangan imigran Rohingya ke wilayah Provinsi Aceh dalam beberapa waktu terakhir sudah mulai meresahkan dan memicu kegaduhan dalam masyarakat.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan, merusak ketenteraman dan ketenangan dalam kehidupan sosial masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Utara.
Kata mereka dalam orasinya, informasi yang diterima oleh pngunjuk rasa, bahwa kedatangan imigran Rohingya itu tidak lagi murni dipicu oleh motif mengungsi untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi lebih mengarah ke motif ekonomi, dan ikut melibatkan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, pengunjuk rasa meminta Pemkab Aceh Utara agar menolak kehadiran imigran Rohingya di wilayah Aceh Utara. Agar tidak mengizinkan Shelter Blang Adoe di Kecamatan Kuta Makmur untuk ditempati oleh imigran Rohingya tersebut.
“Kami dengar-dengar mereka akan ditempatkan di Shelter Blang Adoe, kami minta agar shelter tersebut jangan diberikan untuk ditempati oleh mereka. Apalagi saat ini ada beberapa KK warga setempat yang tinggal di shelter tersebut. Jangan sampai warga kita sendiri diusir, lalu ditempatkan warga Rohingya di sana,” tegas seorang pengunjuk rasa.

Menjawab tuntutan pengunjuk rasa, Plh Sekda Aceh Utara Drs H Adamy, MPd, menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dengan penanganan imigran Rohingya sudah sejalan dengan surat yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh.
“Terimakasih atas kehadiran bapak – Ibu dan adik-adik yang melakukan unjuk rasa pada hari ini, hal ini menjadi motivasi kepada kami di mana aspirasi bapak – Ibu dan adik-adik semuanya akan kami teruskan kepada Bapak Pj Gubernur Aceh dan juga kepada pihak terkait di Pemerintah Pusat,” kata Adamy.
Pada kesempatan itu, Adamy juga mengungkapkan isi surat Pj Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh terkait dengan permintaan untuk pemanfaatan Shelter Blang Adoe untuk menampung imigran Rohingya.
Surat Nomor 100/1942 dan bertanggal 18 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Kondisi saat ini di ICS Blang Adoe telah dihuni oleh 15 Kepala Keluarga (KK) sebanyak 51 jiwa. Terdapat permasalahan aset dari kepemilikan terhadap ICS serta batas wilayah di lokasi tersebut.
Selanjutnya, ICS sudah pernah digunakan untuk menampung pengungsi Rohingya tahun 2015, namun terjadi konflik sosial baik antar sesama pengungsi maupun pengungsi dengan warga setempat. Informasi yang berkembang, masyarakat di sekitar ICS menolak kehadiran imigran Rohingya tersebut dan dikhawatirkan akan kembali memicu konflik sosial yang serupa.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Aceh berkenan untuk mempertimbangkan kembali agar ICS Blang Adoe tidak digunakan untuk pengungsi Rohingya. Demikian Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Setelah mendengar paparan tentang isi surat Pj Bupati tersebut, kemudian para pengunjuk rasa menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah mengambil sikap, yakni dengan menyurati Gubernur Aceh, agar Shelter Blang Adoe tidak dipakai untuk menampung imigran Rohingya. Setelah mendengar penjelasan Plh Sekda, kemudian pengunjuk rasa berangsur membubarkan diri. (b07).