Scroll Untuk Membaca

Aceh

TPG Seuriget Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum

TPG Seuriget Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum
Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum (Reusam Gampong/Qanun Gampong) digagas TPG Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, berlangsung di Kantor TPG setempat, Kamis (23/10). Waspada.id/Id75
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Tuha Peut Gampong (TPG) Seuriget Kecamatan Langsa Barat adakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum (Reusam Gampong/Qanun Gampong) berlangsung di Kantor TPG setempat, Kamis (23/10).

Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum ini diisi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Langsa, Meka Eliza, SH, MH dari Pemerintah Kota Langsa selaku pemateri, dipandu Zia Ulla Maulani yang juga Sekretaris TPG Seuriget dikemas seru yang diisi dengan sesi tanya jawab bersama para peserta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Acara tersebut turut dihadiri Camat Langsa Barat, Hadi
Wijaya S.STP M.SP, Ketua TPG Seuriget Muhammad Thaib dan para anggotanya, Imum Mukim, Pemerintah Gampong Seuriget, Imum Gampong/dusun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Pemuda, Pimpinan Dayah dalam Gampong Seuriget, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Camat Langsa Barat, Hady Wijaya S.STP. M.SP menyampaikan, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TPG dan pemerintahan gampong Seuriget serta jajarannya, yang telah menggagas kegiatan ini, begitu juga kepada seluruh warga yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Tata cara Penyusunan Produk Hukum.

Lanjutnya, kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Gampong dalam meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh unsur perangkat gampong dapat menyusun produk hukum di Gampong Seuriget dan nantinya dapat disingkronisasi dengan tingkat Kecamatan dan Pemerintah Kota Langsa,” ujarnya

Selain itu, dalam menyusun produk hukum nantinya tidak terbentur dengan UU, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota agar dibuat sesuai, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, harap Hady Wijaya.

Ketua TPG Seuriget, Muhammad Thaib dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi adalah tugas atau mandat yang harus dijalankan sebagai hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di gampong untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025.

“Maka, dalam hal ini kami memohon arahan dan bantuan, baik moril maupun materil dalam penyusunan Produk Hukum (Reusam atau Qanun Gampong) nantinya,” harap M Taib.

Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Meka Eliza, SH, MH dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan, pemahaman tentang pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, tata cara penyusunan produk hukum landasan begitu juga tahapan serta langkah-langkahnya.

Dikatakannya juga, dalam penyusunan produk hukum gampong (Reusam Gampong atau Qanun Gampong) disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Penyesuaian ini penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan, dapat diterima, dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, Reusam Gampong sendiri merupakan aturan adat yang ditetapkan oleh Geuchik setelah disetujui oleh Tuha Peut Gampong dan tokoh masyarakat setempat. Jadi dalam setiap penyusunan produk hukum nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Semoga dengan keberadaan reusam dapat menjadi salah satu upaya penting untuk membentuk tata kelola pemerintah gampong yang baik dan berkualitas demi kenyamanan, ketertiban, keamanan dalam pembangunan gampong yang berkelanjutan,” imbuh Meka Eliza. (Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE