ACEH UTARA (Waspada): Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dipastikan cair sebelum lebaran Idul Adha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, Selasa (20/5).
“Insya Allah dalam bulan Mei ini TPP pegawai di Aceh Utara cair atau tepatnya sebelum Idul Adha,” kata Nazar.
Kepada Waspada, Nazar menyebutkan, pembayaran TPP di Aceh Utara sempat terjadi keterlambatan, karena harus menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan, persetujuan tersebut baru diterima Pemkab Aceh Utara, kata Nazar, pada 14 Mei 2025 dengan nomor surat 900.1.1/1965/Keuda yang menyatakan bahwa TPP untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui.
“Walaupun anggaran TPP itu sudah kita sepakati dalam APBD 2025 yang disusun tahun 2024 lalu, namun aturan mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum TPP bisa dibayarkan,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, Pemkab Aceh Utara sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025. Namun proses di Kemendagri membutuhkan waktu karena harus memastikan bahwa anggaran TPP tidak terdampak dari upaya efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
“Kemendagri ingin memastikan bahwa dana TPP tetap tersedia dan tidak terkena pemotongan, sehingga prosesnya sedikit lebih lama,” ujarnya.
Setelah persetujuan keluar dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil efisiensi disahkan, maka kata Nazar, pembayaran TPP langsung dapat dimulai.
“Hari ini sudah mulai dicairkan, dan kita targetkan sebelum Idul Adha seluruh OPD sudah menerima TPP-nya,” kata Nazar optimistis.
Sebagai informasi, pencairan TPP tahap pertama pada Selasa ini dilakukan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Baktiya Barat.
Pemkab menargetkan pencairan selanjutnya akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh OPD menerima haknya.
Selanjutnya, Nazar mengharapkan agar OPD-OPD lainnya dapat segera memproses pengamprahan TPP bagi seluruh ASN dalam jajaran masing-masing, karena ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir Nazar mengatakan, sebagai mana diketahui, Pemerintah Pusat telah memotong dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 138 miliar pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah rasionalisasi anggaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dampak dari pengurangan anggaran ini terasa signifikan, terutama pada sektor infrastruktur. Sejumlah proyek fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pemeliharaan gedung yang sudah memasuki tahap lelang, terpaksa dibatalkan. (b07)