SIGLI (Waspada): Kondisi jalan negara lintas Beureunuen-Tangse, Kabupaten Pidie, cukup memprihatinkan. Pasalnya, jalan utama yang selama ini dijadikan akses vital masyarakat tersebut dalam kondisi rusak parah.
Kerusakan ini diduga akibat mobilitas truk pengangkut material proyek pembangunan Bendungan Rukoh, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Pantauan, Senin (16/1), kerusakan jalan ini mulai terlihat dari arah selatan persisnya di jalan tanjakan kawasan Dusun Geunie, Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse sampai di perbukitan kawasan Gampong Pako, Kecamatan Keumala. Kerusakan jalan itupun beragam, mulai jalanan retak, aspal mengelupas dan berlubang besar.
Bahkan tidak sedikit, pengendara yang melintas berpapasan harus ekstra hati-hati lantaran banyak titik ruas jalan dalam kondisi berlubang cukup dalam.
Kondisi ini membuat lalu lintas di jalan tersebut rawan kecelakaan. Akibat kerusakan jalan yang disebabkan truk-truk besar pengangkut material tersebut telah menyebabkan banyak mobil pribadi mengalami kerusakan fatal yang untuk memperbaikinya harus mengeluarkan biaya besar mencapai belasan juta rupiah. Warga pun mengeluhkan kondisi jalan rusak dan menuntut perbaikan jalan kepada pemerintah.
Kasus yang masih hangat, dialami beberapa pengendara, pada minggu lalu, sebanyak tiga mobil mengalami kerusakan cukup parah setelah mesin mobil bagian bawah pecah akibat masuk dalam lubang di jalan tersebut. Selan mesin pecah yang menyebabkan oli tumpah, ban mobil juga pecah, kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat pengguna jalan sementara rekanan proyek bendungan Rukoh menuai keuntungan besar.
“Mobil saya rusak, mesin bagian bawah pecah menyebabkan semua oli tumpah. Jadi biaya untuk ganti mangkok mesin bagian bawah yang pecah itu, saya harus keluarkan uang Rp8 juta. Alhamdulillah sekarang mobilnya sudah siap, total biaya semua untuk perbaikan mobil itu, saya harus keluarkan uang senilai Rp15 juta,” kata Riza warga Sigli.
Riza menuturkan, pemerintah atau penyelenggara jalan harus bertanggungjawab karena membiarkan jalan tersebut rusak, apalagi jalan negara itu rusak akibat kelalaian karena membiarkan truk-truk ukuran 10 roda bebas berjalan di jalur itu hingga menyebabkan jalan itu menderita rusak parah serta menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengguna jalan yang lain seperti yang dialima oleh Riza. “Sesuai Pasal 273 ayat 1,2,3,4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ini sudah termasuk pidana, pemerintah atau pengelola jalan ini harus bertanggung jawab.” kata Riza.
Rahmad, 34, warga Geunie, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie mengatakan kerusakan jalan di wilayahnya ini diakibatkan mobilitas truk pengangkut material proyek pembangunan bendungan Rukoh yang siang malam bekerja melakukan pengangkutan. “Sejak jalan ini rusak sudah banyak sekali mobil orang yang melintas rusak parah, dengan kondisi rata-rata mesin pecah dan olinya tumpah. Rata-rata sangat parah. Karena itu kami sebagai warga di sini berharap pemerintah segera perbaiki sebelum warga marah” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Buchari AP. MS.i, saat dikonfirmasi Waspada, mengatakan jalan tersebut bukan kewenangan Pemkab Pidie, tetapi kewenagana Balai Jalan Wailayah Sumatera di Banda Aceh. “Kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi tentang kondisi jalan tersebut dengan pihak balai,” pungkasnya (b06)