Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tuha Peut Meurandeh Aceh Sahkan Qanun Gampong

Tuha Peut Meurandeh Aceh Sahkan Qanun Gampong
Sekcam Langsa Lama, Mursalin, Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Tgk Asnawi dan Ketua Tuha Peut, M Dayyan saat pengesahan qanun gampong, Rabu (3/7) kemarin. Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Lembaga Tuha Peut (TP) bersama Geuchik Gampong Meurandeh Aceh menetapkan dan mengesahkan rancangan qanun menjadi qanun Gampong Meurandeh Aceh Nomor 02 Tahun 2024 tentang keamanan dan ketertiban gampong melalui rapat pengesahan dan penetapan qanun, di aula kantor geuchik.

Sekcam Langsa Lama, Mursalin, S.STP, kepada wartawan, Kamis (4/7) memberikan apresiasi kepada lembaga TPG Meurandeh Aceh yang telah berhasil melahirkan qanun gampong dalam waktu kurang dari enam bulan.

Qanun ini memuat sejumlah aturan terkait keamanan dan ketertiban gampong yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan 18 perkara yang diberi kewenangan kepada pemerintah gampong untuk diselesaikan sesuai dengan aturan.

Kata Mursalin, diantara perkara tersebut adalah perselisihan rumah tangga, sengketa warisan, perselisihan antar warga, khalwat atau mesum, perselisihan hak milik, pencurian dalam keluarga, pencurian ringan, perselisihan harta seuharkat, pencurian ternak, pelanggaran adat, persengketaan di laut dan di pasar, penganiayaan ringan, pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan dan ancam mengancam.

“Dengan adanya qanun maka kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik dan terukur berdasarkan aturan tertulis di tingkat gampong,” ujarnya.

Sambungnya, qanun gampong ini memuat sejumlah aturan dan yang pertama di seluruh gampong dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, oleh karena langkah ini patut diapresiasi atas capaian lembaga Tuha Peut Meurandeh Aceh.

Sementara itu, Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Tgk. Asnawi, CPM, menjelaskan bahwa lahirnya qanun ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, cerdik pandai yang memberikan masukan.

Dimana qanun mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan menjadi pedoman dalam mengatur masyarakat kearah yang lebih baik di masa mendatang sehingga qanun tersebut perlu ditaati bersama oleh seluruh lapisan masyarakat Meurandeh Aceh.

Sedangkan Ketua Tuha Peut, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, menjelaskan bahwa lahirnya qanun tersebut telah melalui sejumlah tahapan dan proses mulai dari rapat rutin tuha peut yang menggodok aspek yang perlu diatur.

Lalu melakukan rapat dengar pendapat masyarakat mulai dari unsur pemuda, perempuan, tokoh agama dan tokoh adat, pelaku usaha, pemilik hewan dan pemilik lahan tanaman/kebun yang ada dalam wilayah Meurandeh Aceh.

Kemudian dirumuskan menjadi draft materi rancangan qanun yang selanjutnya dilakukan konsultasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, konsultasi dengan Pusat Studi Legal Drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa.

Terakhir dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menunggu sanggahan dari masyarakat selama satu bulan baru kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Nomor 02 Tahun 2024 tentang keamanan dan ketertiban gampong yang memuat penyelenggaraan pemerintah gampong, kepemudaan, ketertiban dan keamanan gampong, ekonomi, pendapatan gampong dan zakat, pencurian, khalwat, perjudian, khamar, Narkoba.

Selian itu juga aturan tentang kenduri, keramaian dan hiburan serta adab hidup dalam gampong,”kiranya dengan lahirnya qanun gampong ini menjadi sebuah aturan yang dapat ditaati juga sebagai aturan yang dapat memajukan peradaban Gampong Meurandeh Aceh untuk masa mendatang,” tukas Dayyan yang juga dosen itu. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Komisi DPR RI foto bersama di Pendopo Bupati Agara Senin (15/7) sore. Waspada/Seh Muhammad Amin
Aceh

KUTACANE (Waspada): Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2023-2024 ke Kabupaten Aceh Tenggara. Kunjungan kerja reses selama di Provinsi Aceh,…

Pj Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni bersalaman dengan murid baru saat berkunjung di SDN 1 Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Mellani Subarni bersama Istri Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Nurmaziah meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik, di…

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, di Lapangan Apel Polres Aceh Besar pada Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, yang digelar Polres Aceh Besar, dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan…