SINGKIL (Waspada): Sebanyak 7 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) negara Kelas II B Aceh Singkil, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, Sabtu (5/8).
Pemindahan sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan ancaman pidana berisiko tinggi itu dilakukan sekitar pukul.10:00 WIB kemarin, dan tiba di Banda Aceh sekitar pukul.03:00 WIB dinihari.
“Pemindahan narapidana dikawal ketat oleh petugas keamanan dari TNI dan Polri. Mereka tiba di Banda Aceh sekitar pukul.03:00 WIB dini hari dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Kepala Rutan Singkil Machda Landasny kepada Waspada.id, Minggu (6/8).
Dijelaskannya, pemindahan narapidana ini dilakukan menyusul kondisi Rutan Kelas II B Singkil yang sudah over kapasitas, sebab WBP yang ada sudah melebihi daya tampung kapasitas di Rutan.
Lebih lanjut katanya, pemindahan narapidana ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham khususnya di Rutan Singkil, untuk menekan dan memberantas peredaran HP, Pungli, Narkoba terutama mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam Rutan.
Pemindahan narapidana ini juga sudah dilaporkan ke Kadivpas Kanwil Aceh, dan ijin pemindahan dilakukan juga sebagai salah satu upaya Karutan untuk mengurangi kelebihan jumlah WBP di Rutan Singkil yang kondisinya sudah penuh, kata Machda.
Untuk menangani kondisi over kapasitas ini, selain pemindahan narapidana, Rutan Singkil juga memberikan remisi, pemberian integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) secara transparan. Dan tahun ini mengusulkan pembangunan blok kamar hunian yang ideal bagi WBP melalui Kanwil Aceh dan diteruskan ke Ditjenpas Kemenkumham RI.
Dilaporkannya, untuk jumlah tahanan dan narapidana di Rutan Singkil berjumlah 175 orang dengan kapasitas semestinya berjumlah 63 orang. Dengan pengawasan sebanyak 16 orang petugas jaga, yang dibagi menjadi 4 regu pengamanan, terang Karutan yang merupakan putra Simeulue Aceh itu. (B25).