BANDA ACEH (Waspada.id): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, Senin (2/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri.
Dalam perkara tersebut, tujuh terdakwa dihadirkan ke persidangan, di antaranya WN yang merupakan anggota aktif DPRK Aceh Besar dan SMY selaku Direktur CV RA. Lima terdakwa lainnya masing-masing berinisial AH, 40, MI, 45, M, 37, I, 46, dan H, 38.
JPU mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam proyek pengadaan wastafel di SMA dan SMK se-Aceh yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 tahun 2020.
Penyimpangan tersebut meliputi pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti kran berbahan chroom menggantikan stainless steel, serta penggunaan pompa air biasa yang seharusnya menggunakan pompa submersible.
Selain itu, perencanaan yang tidak cermat juga menyebabkan kelebihan pembayaran pada item pipa instalasi dan pembuangan, karena sistem pembayaran dilakukan secara lumpsum, bukan berdasarkan harga satuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Aceh, perbuatan para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp2,9 miliar.
“Pelaksanaan pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SLB, SMA, dan SMK se-Aceh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar,” kata JPU Putra Masduri di persidangan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Hulwa)












