Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tunggak Iuran, Kejari Dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Gugat RSU Cut Nyak Dhien

Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa menggugat RSU Cut Nyak Dhien terkait piutang yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada sidang pertama, Senin, 19/08/2024 dan sidang kedua, Selasa, 20/08/2024 di Pengadilan Negeri Langsa. Waspada/dede
Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa menggugat RSU Cut Nyak Dhien terkait piutang yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada sidang pertama, Senin, 19/08/2024 dan sidang kedua, Selasa, 20/08/2024 di Pengadilan Negeri Langsa. Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa menggugat RSU Cut Nyak Dhien terkait piutang yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada sidang pertama, Senin (19/08/2024) dan sidang kedua, Selasa (20/08/2024) di Pengadilan Negeri Langsa.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH, MH, Rabu (21/8) menyampaikan pengajuan gugatan sederhana terhadap RSU Cut Nyak Dhien Langsa (RSU CND) karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tunggak Iuran, Kejari Dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Gugat RSU Cut Nyak Dhien

IKLAN

Menurutnya, bahwa sebelum dilakukannya pengajuan gugatan sederhana, sejak Januari 2024 telah memanggil manajemen RSU CND untuk mediasi dan negosiasi terkait kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan tetapi manajemen RSU Cut Nyak Dhin Langsa tidak melaksanakan hasil kesepakatan mediasi, sehingga BPJS ketenagakerjaan mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan SKK litigasi kepada Kejaksaan Negeri Langsa,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan mengungkapkan, RSU CND Langsa digugat karena piutang dengan kategori macet karena sudah menunggak iuran lebih dari 12 bulan.

Menurut Kurniawan, gugatan sederhana ini dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja, karena mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

Pihaknya menilai gugatan sederhana terhadap RSU CND Langsa adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.

“Kami bekerja sama dengan kejaksaan karena diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membantu proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kurniawan.

Ia mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi. Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut.

“Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara patuh dan rutin,” tegasnya.

Sementara Direktur RSU Cut Nyak Dhin Langsa, dr Yusuf yang dihubungi wartawan di nomor 0822-77xx-xxxx untuk melakukan upaya konfirmasi terkait persoalan itu, handphone yang bersangkutan tidak menyambung dan sesekali berdering namun enggan mengangkat. (b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE