ACEH UTARA (Waspada.id): Para petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu pagi (24/9). Massa menuntut pembatalan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PTPN IV Regional 6, yang mencakup wilayah Cot Girek, Pirak Timur, dan Payabakong.
Para tulang punggung bangsa (petani) mulai menggelar aksi demonstrasi tersebut sejak pukul 10.30. Aksi ini dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara. Tidak ada kerusahan maupun sikap anarkis dari kegiatan itu. Meskipun mereka tidak diizinkan masuk ke halaman kantor bupati karena aksi demo bersamaan dengan pembagian SK kepada 1.093 formasi tahun 2024.
Mereka berorasi secara bergantian. Para orator mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil untuk menemui massa secara langsung. Dan, Wakil Bupati Tarmizi Panyang sempat turun menemui pengunjuk rasa, namun ditolak. Massa bersikeras hanya ingin bertemu langsung dengan bupati.
“Jangan bersembunyi di ruangan ber-AC! Temui kami di bawah terik matahari!” teriak sang orator lewat pengeras suara.
Tidak betapa lama kemudian, Ayahwa (bupati) keluar dari Aula Setdakab dan naik ke mobil komando bersama wakil bupati untuk menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan massa.

Tujuh Tuntutan Masyarakat Tani
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Lapangan, Dwijo Arsito, memaparkan tujuh tuntutan utama massa:
Pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 karena dinilai merugikan rakyat dan merampas tanah warga.
Penataan ulang tapal batas desa dan pengembalian hak milik tanah masyarakat serta hak kolektif gampong.
Pelaksanaan kewajiban Public Service Obligation (PSO) oleh Pemkab Aceh Utara untuk menjamin pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat.
Penindakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PTPN IV dan keterlibatan aparat yang memihak perusahaan.
Audit menyeluruh oleh Kejati Aceh dan BPKP terhadap dampak ekonomi dan hukum dari perpanjangan HGU.
Penghentian intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.
HGU Akan Diukur Ulang
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil merespon tuntutan pendemo. Orang nomor satu di Bumi Malikussaleh ini berkomitmen untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU di Cot Girek.
“Tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan harus dikeluarkan. Gampong dan 11 dusun yang sudah masuk dalam kawasan juga harus dikembalikan ke masyarakat,” ucapnya.
Kata bupati, berdasarkan laporan masyarakat, luas HGU PTPN IV hanya 7.500 hektare, namun di lapangan diduga telah merambah hingga hampir 15.000 Ha.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, saya perintahkan Dinas Perkebunan agar tidak mengeluarkan surat apa pun sampai pengukuran ulang dilakukan,” ujarnya disambut sorak sorai pendemo.
Pada kesempatan itu, Ayahwa meminta tidak boleh ada pihak yang membekingi kepentingan perusahaan di atas hak masyarakat.
“Tanah rakyat harus kembali ke rakyat. Dukung Ayah Wa, jangan mudah terprovokasi dan diadu domba,” pintanya.
Setelah mendengar komentar bupati, tatusan pendemo membubrkan diri dan bajkan sempat bersuwa foto dengan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Utara ini. (id70)