Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tuntutan Guru DPK Subulussalam Ke BPKD Soal Uang Sertifikasi Nyaris Kandas

Tuntutan Guru DPK Subulussalam Ke BPKD Soal Uang Sertifikasi Nyaris Kandas
Sejumlah guru Kota Subulussalam saat berada di Kantor BPKD, Kamis (28/12). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Tuntutan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Subulussalam soal realisasi pembayaran sejumlah ‘upah’ dengan datang ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, Kamis (28/12) nyaris kandas.

Pasalnya, Pemko Subulussalam disebut tidak mampu membayar uang sertifikasi, non sertifikasi dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tuntutan Guru DPK Subulussalam Ke BPKD Soal Uang Sertifikasi Nyaris Kandas

IKLAN

Seperti berita sebelumpanya, kedatangan para guru ke kantor BPKD ingin memastikan realisasi janji Pemko soal ‘upah’ mereka. Informasi dari bank penyalur, disebut uang terkait belum disetor ke bank.

‘Upah’ tersebut menyangkut uang sertifikasi dan non sertifikasi enam bulan tahun 2022 dan 2023 serta gaji Guru PPPK, September dan Oktober 2023. Gagal bertemu, berkomunikasi dengan Kepala BPKD Subulussalam disesalkan.

Terkait sikap Pemko Subulussalam, Kepala DPK Subulussalam, Syahrul Harahap dikonfirmasi tegaskan jika yang dilakukan para guru murni demi kepastian pencairan ‘upah’ guru.

Di sisi lain, pihaknya telah memenuhi semua ketentuan administrasi syarat penarikan hak-hak para guru. Dibayar atau tunda bayar, terpulang kepada Pemko Subulussalam.

Defisit anggaran yang dialami daerah sehingga menyatakan tidak mampu atau menunda membayar anggaran mencapai Rp5,7 miliar itu terpulang kepada Pemko.

Syahrul berharap para guru bisa bersabar dan memahami kondisi yang tengah dihadapi daerah. Dia juga mengapresiasi para guru tidak melakukan anarkis di sana.

“Kita berharap tidak ada keputusan yang mengecewakan atau saling jatuhkan satu sama lain,” tegas Syahrul merespon sikap Pemko Subulussalam.

Sumber lain berharap, semua bentuk ‘upah’ yang sudah menjadi hak para guru harus direalisasikan. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE