SABANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menuntaskan Pelaksanaan Tahapan Uji Mampu Baca Al-Quran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan tahun 2024 pada hari Kamis (5/9) di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.
Uji Mampu Baca Al-Quran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini merupakan salah satu syarat yang diharuskan untuk dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dimana setiap bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan tahun 2024 diharuskan untuk memenuhi syarat mampu membaca Al-Quran dengan baik.
Keempat bapaslon itu yakni Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus, calon dari gabungan partai politik (Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem), Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, gabungan partai politik (Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar), Ferdiansyah, S.Kel. & Muhammad Isa, dan bakal pasangan calon dari gabungan partai politik (Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional), Darmawan, S.E., M.Si. dan M. Rizki Setiawan, S.E., M.E.
Adapun Tim Uji Mampu Baca Al Quran dibentuk melalui SK KIP Kota Sabang Nomor 120 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Uji Mampu Baca Al-Quran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, terdiri dari 3 unsur yakni LPTQ Kota Sabang Tgk. Irsalullah Yusuf, S.Th.I., unsur MPU Kota Sabang Tgk. Baharuddin, S.H. dan unsur Kementerian Agama Kota Sabang Tgk. H. Murdani, S.Ag., M.A.
Uji Mampu Baca Al-Quran dilakukan untuk menilai kemampuan masing-masing bapaslon dalam membaca Al-Qur’an dengan aspek penilaian meliputi Tajwid dengan bobot nilai maksimal sebesar 50, kemudian Fashahah (kefasihan) dengan bobot nilai maksimal sebesar 30, dan Adab dengan bobot nilai maksimal sebesar 20, sehingga total nilai maksimal yang dapat dicapai sebesar 100 poin.
Kesimpulan hasil Uji Mampu Baca Al-Quran merupakan Keputusan Tim Uji bersifat final dengan kategori yaitu Mampu Baca Al-Quran atau Tidak Mampu Baca Al-Quran. Adapun Standar Uji Mampu Baca Al-Quran dinyatakan memenuhi kategori Mampu Baca Al-Quran bagi setiap bakal calon yang apabila memperoleh nilai minimal 50.
Tim Uji setelah melakukan sidang bersama untuk menilai dan telah juga menerbitkan Surat Keterangan Mampu Baca Al-Quran bagi keempat bapaslon yang dinyatakan telah memenuhi syarat dalam aspek mampu membaca Al-Quran sebagai pemenuhan salah satu syarat calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024. ( b18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.