BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh segera membentuk sejumlah tim strategis, mulai dari tim pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), tim penindakan tambang ilegal, hingga tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir dan longsor.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Senin (26/1/2026).
Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Hanan, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi.
M. Nasir mengatakan, kayu-kayu hanyutan akibat bencana memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar jika dikelola secara tepat. Namun, jika tidak segera ditangani, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau dimanfaatkan secara ilegal.
“Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kita perlu mekanisme kerja yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ujar M. Nasir.
Ia juga menekankan pentingnya proses pembersihan dan seleksi kayu sebelum digunakan, guna menjamin kualitas material dan keselamatan konstruksi. Selain itu, skema pembiayaan operasional disebut perlu segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.
Sementara itu, Kepala DLHK Aceh, Hanan, menyampaikan bahwa kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1/19 Tahun 2026.
Menurutnya, kayu tersebut secara hukum diklasifikasikan sebagai kayu hanyutan, bukan hasil pembalakan liar.
“Tim bertugas melakukan inventarisasi, penetapan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas. Pemanfaatannya bersifat non-komersial dan hanya untuk kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), dan fasilitas umum,” kata Hanan.
Ia menambahkan, saat ini tim telah memetakan sejumlah titik koordinat lokasi kayu hanyutan. Permohonan pemanfaatan juga telah masuk dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya.
Di sisi lain, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat.
Ia menyarankan agar tim serupa dibentuk di tingkat kabupaten/kota guna mempercepat koordinasi dan pengendalian di lapangan.
“Tugas ini tidak mudah. Kami mendorong keterlibatan tim hukum Polda Aceh agar tidak terjadi penyimpangan. Penegasan kami jelas, sebelum status kayu dinyatakan clean and clear, kayu tidak boleh didistribusikan,” tegas Wahyudi.
Dengan pembentukan tim lintas sektor ini, Pemerintah Aceh berharap pengelolaan sumber daya pascabencana dapat berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak. (Hulwa)










