SINGKIL (Waspada): Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 79 calon pegawai negeri sipil (CPNS) golongan III dan II, menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Usai dilantik dan pengambilan sumpah, para PNS tersebut turut menandatangani dan pembacaan Ikrar (pernyataan), agar tidak minta pindah selama 5 tahun di unit tempat kerja, dan tidak minta pindah keluar daerah Kabupaten Aceh Singkil sampai dengan 20 tahun masa kerja.
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA saat pelantikan di Opprom Kantor Bupati, Senin (3/4) dalam arahannya menyampaikan, para PNS yang baru diangkat tersebut agar tidak minta pindah baik dari unit kerja tempat tugasnya apalagi keluar daerah Aceh Singkil. Sebab para PNS milenial ini diharapkan dapat mempercepat transformasi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menjadi daerah yang berdaya saing.
“Baru dilantik jangan minta pindah, karena bila pindah akan mengganggu operasional unit kerja tersebut seperti tenaga kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya,” ucap Marthunis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi kepada Waspada.id, Selasa (4/4) mengatakan, para PNS yang diambil sumpah terdiri dari Golongan III berjumlah 42 orang dan Golongan II sebanyak 37 orang.
“Para PNS yang diangkat ini merupakan formasi tahun 2021,” terang Hasmi.
Lanjut Hasmi, setelah dilantik para PNS ini seluruhnya juga telah menandatangani Ikrar, yang selanjutnya dibacakan oleh salah satu PNS mewakili 79 PNS yang dilantik, agar bekerja cermat dan bertanggung jawab, serta tidak minta pindah dari unit kerja yang sudah dipilih selama 5 tahun, maupun pindah keluar Kabupaten Aceh Singkil selama 20 tahun masa kerja
Di samping pengangkatan 79 PNS, sekaligus Pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Auditor dan Penguji Kendaraan Bermotor, terang Hasmi. (B25)