Pengurus Lembaga MAA dan Pemangku Adat Aceh Singkil saat mengikuti Bimtek, tentang kewenangan dan tugas MAA, di Kantor MAA Aceh Singkil, Rabu (24/1/2024). WASPADA/Ariefh
SINGKIL (Waspada): Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), tentang tugas dan kewenangan MAA serta Pemangku Adat Aceh Singkil.
Kegiatan dihadiri sebanyak 23 pengurus Lembaga MAA yang baru dilantik, serta 11 Pemangku Adat Aceh Singkil.
Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM, kepada Waspada.id, Jumat (26/01/2024) mengatakan, Bimtek yang dilaksanakan dan diikuti oleh Lembaga MAA serta Pemangku Adat Aceh Singkil, dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada pengurus yang baru, agar memahami tugas dan kewenangannya sebagai lembaga adat.
Usai dilantik pada 16 Januari 2024 lalu, Bimtek tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MAA dan Pemangku Adat, berlangsung di Kantor MAA Desa Pasar Singkil, Rabu (24/1) kemarin.
Lanjutnya, peran dan fungsi MAA berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008, tentang Lembaga Adat, diantaranya yakni a.mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat.
b.membentuk dan mengukuhkan lembaga adat.
c.menyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dalam kaitan dengan penyelenggaraan kehidupan adat diminta atau tidak diminta.
Dan fungsi MAA antara lain, a.meningkatkan pemeliharaan, pembinaan dan penyebarluasan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat.
b.meningkatkan kemampuan tokoh adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat didaerah.
c.menyelenggarakan pembinaan dan fungsi peradilan adat kampong.
d.mengawasi penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat supaya tetap dengan Syariat Islam.
Sementara itu wewenang Pemangku Adat dalam pembinaan lembaga adat, pada Pasal 41 (I)Pemangku Adat mengatur kebijakan dan tata cara pelaksanaan adat dan adat istiadat sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga adat masing-masing.
Pada ayat (2)Pemangku Adat berfungsi sebagai pendamai dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terang Zakirun.
Selain memaparkan tugas dan kewenangan MAA, dalam Bimtek tersebut, Zakirun turut memaparkan tentang penerapan sistem peradilan adat, yang menjadi tugas MAA, yang bertujuan sebagai penegakan hukum bagi masyarakat.
Dijelaskannya, dalam penanganan Peradilan Adat, MAA tidak berwenang menjustice ataupun mengambil keputusan dalam penyelesaian sebuah perkara untuk perdamaian.
Namun untuk penyelesaian perdamaian suatu perkara, harus dilakukan musyawarah dan gelar perkara untuk membahas perkara di tingkat perangkat kampong. Kemudian pemeriksaan para pihak terkait, termasuk para saksi dan barang bukti nya, sebelum dilakukan sidang adat dan rapat pengambilan keputusan bersama Kepala Kampong, Mukim dan tokoh adat lainnya, terangnya.
Kemudian dalam pemaparan program kerja MAA kedepan, katanya pihaknya akan memanfaatkan Sapo Sinanggel menjadi tempat wisata adat bagi pelajar, sesuai arahan Pj Bupati Aceh Singkil saat pelantikan pengurus MAA Masa Bakti 2024-2029.
Sehingga, kedepan Sapo Sinanggel atau Rumah Adat yang ada disebelah Kantor MAA tersebut akan dipoles agar menjadi daya tarik anak-anak sekolah untuk memahami tentang adat istiadat Aceh Singkil.
Termasuk program menyediakan baju adat Aceh Singkil, yang bisa menjadi objek foto anak-anak sekolah maupun wisatawan.
Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, sehingga Lembaga MAA saat ini sedang berusaha mencarikan solusi berkordinasi dengan Pemkab, serta mencari sumber anggaran dari berbagai lembaga terkait yang bisa bekerjasama dalam pelaksanaan program tersebut. (B25)












