Aceh

Usai Dinonaktifkan Selama 3 Bulan, H. Mirwan Kembali Aktif Bekerja Sebagai Bupati Aceh Selatan

Usai Dinonaktifkan Selama 3 Bulan, H. Mirwan Kembali Aktif Bekerja Sebagai Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan kembali aktif bekerja usai menjalani sanksi pemberhentian sementara 3 bulan dari Mendagri. Hari pertama bekerja, Mirwan memimpin apel perdana ASN di Kantor Bupati, Tapaktuan, Selasa (10/3). (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengaktifkan kembali H. Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan usai menjalani sanksi non-aktif selama 3 bulan akibat bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri ditengah daerahnya dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor akhir 2025 lalu.

Hasil pantauan wartawan, beberapa hari lalu H. Mirwan terbang menggunakan pesawat komersil dari Jakarta mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar. Tampak sejumlah pejabat Aceh Selatan seperti Plt. Sekda Diva Samudra Putra menyambut langsung kepulangan H. Mirwan dari Jakarta.

Usai kembali menjabat, Mirwan langsung memimpin apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, pada Selasa, (10/3/2026). Apel tersebut diikuti jajaran ASN serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Dalam arahannya, Mirwan menekankan pentingnya kedisiplinan, kekompakan, serta koordinasi lintas perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.

“Momentum hari ini bukan sekadar rutinitas belaka, melainkan ajang silaturahmi untuk memperkuat kembali ikatan pengabdian kita bagi Aceh Selatan yang kita cintai ini,” kata Mirwan.

Ia menilai tantangan pembangunan daerah ke depan tidaklah ringan. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diminta meninggalkan ego sektoral dan bekerja secara terpadu.

Menurut Mirwan, visi pemerintah daerah tetap berfokus pada terwujudnya Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani. Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta para kepala SKPK dan aparatur untuk terus meningkatkan disiplin kerja serta mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Bangun suasana kerja yang kondusif, karena iklim kerja yang positif akan bermuara pada hasil yang maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Mirwan juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar-SKPK agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, ia turut menyinggung momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang sedang dijalani umat Islam. Ia berharap ibadah puasa tidak menjadi penghalang bagi aparatur untuk tetap menjaga kinerja dan produktivitas.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Semoga ibadah kita menjadi sarana pembersihan diri sekaligus meningkatkan etos kerja,” kata Mirwan.

Sebelumnya, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS. Sanksi tersebut diberikan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah tanpa izin di tengah kondisi banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan pada Desember 2025.

Menurut Tito, keputusan tersebut dituangkan dalam dua surat keputusan yang ditandatangani pada Desember 2025. Ia menyebut Mirwan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait larangan kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Diatur secara spesifik dalam Pasal 77 bahwa ancamannya adalah sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” kata Tito. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE