TAPAKTUAN (Waspada.id): Dalam waktu satu malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 20.30 WIB di Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (33) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertuanya, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan naik ke atap rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,57 gram, dua unit timbangan digital, sejumlah sedotan plastik untuk memaketkan sabu, satu unit handphone, gunting kecil, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan narkotika di lokasi lain dan menitipkan sebagian barang tersebut kepada tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan penangkapan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekira pukul 01.30 WIB di sebuah masjid yang berada di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek.
Petugas berhasil mengamankan tersangka WH (32). Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat brutto 2,26 gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Dalam waktu satu malam, kami berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dengan total barang bukti sabu seberat 18,83 gram yang berhasil diamankan, diperkirakan kurang lebih 550 jiwa generasi muda Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata Polri dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Aceh Selatan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari peredaran narkotika. (id85)











