Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ustadz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA Isi Ceramah Umum Di Pesantren Terpadu Daarul Fikri, Bekasi

Ustadz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA Isi Ceramah Umum Di Pesantren Terpadu Daarul Fikri, Bekasi
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ustadz Dr.Muhammad Yusran Hadi, Lc,MA sedang mengisi ceramah umum kepada ratusan santri/santriawan Pesantren Terpadu Daarul Fikri Cikarang Barat, Bekasi, Senin (29/09/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ustadz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengisi ceramah umum terkait kewajiban menuntut ilmu dan keutamaannya, di hadapan ratusan santriwan dan santriwati Pesantren Terpadu Daarul Fikri di Masjid Baitul Maqdis Pesantren Darul Fikri, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (29/09/25).

“Menuntut ilmu agama itu hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.” (HR. Ath-Thabrani dan al-Baihaqi),” ungkap Ustadz Yusran memulai ceramahnya.

Kata dia, para ulama menjelaskan, bahwa kewajiban ini bisa berupa wajib ‘ain dan wajib kifayah. Ilmu yang hukumnya wajib ‘ain untuk dipelajari yaitu ilmu Aqidah, Tauhid, Fiqh, Tajwid dan Akhlak. Maknanya, ilmu-ilmu tersebut jika tidak dipelajari oleh seorang muslim maka hukumnya berdosa.

Adapun ilmu agama selain tersebut di atas seperti ilmu bahasa Arab, Ushul Fiqh, Ulumut Tafsir, Ulumul Hadits, dan lainnya, maka hukumnya fardhu kifayah. Maknanya, ilmu-ilmu ini jika dipelajari oleh sebahagian orang, maka sebahagian lainnya terbebas dari dosa. Namun jika tidak ada seorangpun dalam suatu kampung atau daerah yang mempelajarinya, maka semua orang dalam kampung atau daerah tersebut berdosa, pungkasnya

Ustazd Yusran yang juga Wakil Ketua Bidang Pakar PW Parmusi Aceh juga menjelaskan, keutamaan menuntut ilmu agama.

Para ulama, sebut Ustadz Yusran, sepakat mengatakan, bahwa ilmu yang diberi keutamaan bagi orang yang mempelajarinya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu agama.

Dikatakan, banyak keutamaan orang yang mempelajari ilmu agama. Di antara keutamaannya yaitu :

Pertama : ilmu merupakan perkara yang diperintahkan oleh Allah swt untuk ditambah. Bukan harta dan bukan pula istri. Ini berdasarkan firman Allah swt, “‘Dan katakanlah (Muhammad), tambahkanlah kepadaku ilmu.” (Thaha: 114). Perintah untuk menambah ilmu ini menunjukkan keutamaan ilmu.”

Kedua : Orang yang berilmu itu tidak sama dengan orang yang tidak berilmu. Allah swt berfirman, ” Katakanlah (Muhammad), apakah sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu.”

Pertanyaan dalam ayat ini bermakna meniadakan. Maknanya tidak sama antara orang berilmu dengan orang yang tidak berilmu. Orang yang berilmu itu mulia, terhormat dan tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana petunjuk dan mana kesesatan. Adapun orang yang tidak berilmu itu hina, hidup susah dan tidak tahu mana yang benar dan yang salah serta mana petunjuk dan kesesatan.

Ketiga : Ditinggikan derajat orang yang berilmu. Maknanya, dimuliakan di sisi Allah swt dan manusia. Allah swt berfirman, “Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (Al-Mujadalah : 11).”

Keempat : Melahirkan sifat takut kepada Allah swt. Allah berfirman, “Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.” (Fathir : 28).

Sifat takut inilah yang mengantarkan orangnya masuk surga. Karena dia mengerjakan segala perintah Allah swt dan meninggalkan segala larangan-Nya. Dengan demikian dia akan masuk surga. Adapun orang tidak berilmu melakukan maksiat dengan meninggalkan kewajiban dan melakukan laranngannya.

Kelima : Mendapat kebaikan dari Allah swt. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang Allah berikan kebaikan kepadanya, maka Allah mudahkan pemahaman agamanya dengan mendalam.” (Muttafaq ‘alaih).

Keenam : Lebih baik dari pada harta yang paling berharga. Rasulllah saw bersabda keoada Ali bin Abi Thalib, “Demi Allah, Allah memberi petunjuk kepada seseorang lantaran (ilmu) kamu lebih baik daripada unta merah.” (Muttafaq ‘alaih).

Ketujuh : Masuk surga. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan jalan menuju surga.” (HR. Muslim). Dengan ilmu, seseorang dapat beraqidah, bertauhid dan beribadah yang benar. Namun jika tanpa ilmu, maka seseorang dapat tersesat dan melakukan perbuatan haram.

Kedelapan : Selalu mendapat pahala meskipun setelah meninggal. Rasulullah saw bersabda, : “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Kesembilan : Dicatat pahala fi sabilillah. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang keluar (dari rumahnya) untuk menuntut ilmu, maka Allah catat pahala fi sabilillah sehingga kembali ke rumahnya.”(HR. At-Tirmizi).”

Di akhirnya ceramahnya Ustadz Yusran yang juga sebagai ketua bidang Dakwah PW Persis Aceh memberi pesan kepada para santriwan dan santriwati untuk semangat dan bersungguh-sungguh untuk belajar. Mengingat kewajiban menuntut ilmu dan keutamaannya tersebut.

Ceramah umum Ustadz Yusran, itu dihadiri oleh ratusan santriwan dan santriwati Pesantren Daarul Fikri. Turut hadir pada acara ini Ustadz Jamal (Waka Kurikulum SMP), Ustadz Windi Azi (Waka Kesiswaan SMA), Ustadz Novi Maulana Yusuf, Lc (Waka kurikulum SMA), ustadz Adam Nur rahman, Lc (Kabid kadernisasi dan kerjasama lembaga), dan lainnya.

Sebagaimana diketahui Pesantren Terpadu Daarul Fikri Cikarang Barat Kabupaten Bekasi didirikan oleh KH. Ahmad Husein Dahlan, Lc., MA pada tahun 1994. Beliau adalah Alumni Universitas Islam Madinah Arab Saudi, Ketua Yayasan Qobasat Annur (YQN), dan sekaligus pengasuh pesantren.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE