Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ustadz Yusran : Bekerja Di Rumah Sakit Syari’ah Itu Ladang Amal Dan Jihad Di Era Modern

Ustadz Yusran : Bekerja Di Rumah Sakit Syari’ah Itu Ladang Amal Dan Jihad Di Era Modern
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ustadz Yusran foto bersama dengan dokter, perawat dan karyawan usai memberikan pengajian di RS Ridhoka Salma Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (02/1025).(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ustadz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengisi pengajian untuk para dokter, perawat dan karyawan di Rumah Sakit Ridhoka Salma, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Adapun topik yang dibahas dalam ini pengajian yaitu “Bekerja di Rumah Sakit Syari’ah itu Ladang Amal dan Jihad di Era Modern.”

Ustaz Yusran yang juga Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menjelaskan, kewajiban penegakan syariat bagi setiap muslim.

“Setiap muslim wajib mengamalkan syariat Islam. Ini perintah Allah swt dalam Al-Qur’an dan Rasul-Nya dalam hadits-haditsnya. Selain itu, ini konsekuensi dari pengakuan Iman atau Islam seseorang. Karena Iman atau Islam tidak hanya diucapkan, namun harus diamalkan ajarannya,” ujar Ustadz Yusran mengawali pengajiannya, Kamis (02/10/25)

Kata dia, syariat adalah segala hukum dan aturan Allah swt yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, negara/pemerintahan, kesehatan, dan lainnya. Semua aspek kehidupan manusia mulai persoalan terkecil sampai persoalan terbesar sudah di atur dalam Al-Qur’an.

Syariat Allah Swt bisa berupa perintah Allah Swt dan Rasulnya baik yang wajib maupun sunnah dan bisa berupa larangan Allah swt baik yang haram maupun makruh. Mengamalkan syariat berarti mengamalkan segala perintah Allah swt dan meninggalkan segala larangan-Nya. Ini hukumnya wajib. Apapun profesi kita, maka sebagai muslim kita wajib mengamalkan syariat.

“Tidak hanya itu, kita wajib mendakwahkan dan menegakkan syariat sesuai kapasitas kita. Misalnya orang yang bekerja di perbankan, maka wajib menerapkan perbankan syariat. Pimpinan sekolah, guru dan karyawan sekolah wajib menerapkan syariah di sekolah. Pimpinan kampus, dosen dan karyawan kampus wajib menerapkan syariat di kampus. Pimpinan rumah sakit, dokter, perawat dan karyawan rumah sakit wajib menerapkan syari’ah di rumah sakit. Dan sebagainya. Semua wajib menegakkan syariat sesuai kapasitasnya, pungkas Ustadz Yusran.

Selanjutnya, Wakil Ketua PW Parmusi Aceh ini menjelaskan, pelayanan syariat yang bisa diterapkan di Rumah Sakit Syariah.

“Seorang dokter dan perawat membantu dan mengobati pasien serta berkomunikasi dengan santun dan baik. Ini pengamalan syariah. Ini amal shalih dan jihad”. Tentu menuai pahala. Seorang karyawan administrasi melayani pasien dengan santun dan baik serta memudahkan dalam pelayanan pasien. Ini amal juga shalih dan shalih.

“Memberi edukasi dan dakwah seperti tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits di setiap pintu ruangan dan dinding berkenaan dengan kesehatan agar dibaca dan diamalkan oleh semua orang khususnya pasien. Ini amal shalih dan pengamalan syari’ah. Mengadakan kajian keislaman bagi pata dokter, perawat dan karyawan. Ini juga amal shalih dan pengamalan syari’ah. Memberikan pemahaman agama yang benar kepada pasien terkait wudhu, tayyammum dan shalat bagi pasien. Menasehati pasien untuk berdoa dan bersabar. Mentalqinkan orang yang mengalami sakaratul maut. Semua ini amal shalih dan jihad bagi para dokter, perawat dan karyawan Rumah Sakit Syari’ah,” jelasnya.

Ustadz Yusran yang juga anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini sangat mengapresiasi pelayanan syariat di Rumah Sakit Ridhoka Salma.

“Saya sangat mengapresiasi dengan program syariah yang diterapkan di Rumah Sakit Ridhoka Salma. Maka sudah tepat bila disebut Rumah Sakit Syariah. Terlebih lagi program syariat di Rumah Sakit ini sudah tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan di antara syarat sertikasi MUI adalah adanya Dewan Pengawas Syariat (DPS) dan komite syari’ah di Rumah Sakit Ridhoka Salma. Syarat utama ini sudah dipenuhi oleh Rumah Sakit Ridhoka Salma, selain syarat program syariat lainnya, katanya,” tuturnya.

Ustadz Yusran merasa salut dan cemburu dengan pelayanan syariat di rumah sakit ini. Saya belum dapatkan rumah sakit manapun yang pernah saya kunjungi termasuk di Aceh tempat saya tinggal. Meskipun di Aceh sudah ada Rumah Sakit Syari’ah seperti Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, namun masih kalah dari segi program syariahnya dibandingkan Rumah Sakit ini,” katanya.

Menurutnya, kita sebagai muslim patut berbangga dengan hadirnya Rumah Sakit Syariah di berbagai daerah di Indonesia termasuk Rumah Sakit Syariah Ridhoka Salma di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi ini. Karena pelayanan Rumah Sakit Syariah menerapkan syariat dalam pelayanannya. Maka bekerja di Rumah Sakit Syari’ah menjadi amal shalih dan jihad di era modern,” ujarnya.

Di akhir pengajian, ustazd Yusran yang juga Ketua Bidgar PW Persis Aceh ini mengharapkan Rumah Sakit Syariah Ridhoka Salma ini menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya.

“Semoga Rumah Sakit Syariah Ridhoka Salma ini menjadi contoh bagi Rumah Sakit Syariah lainnya khususnya Rumah Sakit yang belum berstatus Syari’ah. Dan semoga pihak Rumah Sakit Ridho Salma selalu semangat dan istiqamah dalam menerapkan Syariah. Karena pekerjaan dan pelayanannya ini menjadi amal shalih dan jihad di era modern,” pungkas ustadz Yusran yang juga sebagai Wakil Ketua bidang Ifta’ PP. Bina Muslim Global (Bimal).

Untuk diketahui, Rumah Sakit Ridhoka Salma dikelola oleh ibu Roziana GhaniQ dengan menggunakan sistem syari’ah sehingga disebut Rumah Sakit Syari’ah. Rumah sakit ini terletak di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Berawal dari klinik pada tahun 2007 dan berkembang menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) pada tahun 2010. Selanjutnya berkembang menjadi Rumah Sakit type D pada tahun 2012 dan berubah menjadi Rumah Sakit type C pada tahun 2015.

Di antara pelayanan syari’ah yang diterapkan di Rumah Sakit ini yaitu pemisahan kamar pasien sesuai dengan jenis kelamin, pemasangan keteter dan IKG (alat pemeriksaan jantung) sesuai dengan jenis kelamin, pemeriksaan pasien sesuai dengan jenis kelamin, pengajian keislaman rutin sepekan sekali bagi para dokter, perawat, dan karyawan, pengajian tahsin dan tahfiz Al -Qur’an bagi para dokter, perawat dan karyawan, membaca Al-Qur’an sebelum bekerja setiap pagi, mengkhatamkan Al-Qur’an sebulan sekali, membaca basmalah sebelum mengambil tindakan, mengingatkan shalat kepada pasien rawat inap, mengajarkan cara bertayammum bagi pasien yang tidak mampu berwudhu, memberikan edukasi kesehatan dengan ayat Al-Quran dan hadits, mentalqin orang yang mengalami sakaratul maut, memberikan edukasi syariah melalui tulisan ayat-ayat Al-Quran dan hadits terkat kesehatan di dinding dan setiap pintu ruangan, pembagian sedekah 50 bungkus nasi untuk umum setiap pagi, donasi ke Palestina, dan lainnya.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE