BIREUEN (Waspada): Usulan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau perbatasan Aceh-Sumut dinilai perlu kajian mendalam.
Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), mendesak agar kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut ditegaskan terlebih dahulu.
“Ajakan kerja sama pengelolaan pulau tersebut perlu ditunda. Bukti kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut sangat kuat, berdasarkan sertifikat tahun 1965 yang masih tercatat atas nama Provinsi Aceh,” tegas HRD Minggu (8/6) di kediamannya. Ia menekankan ketidakhadiran Sumatera Utara dalam sertifikat tersebut.
HRD meminta agar isu ini diredam guna mencegah potensi konflik. Langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Kementerian Dalam Negeri akan ditempuh. Ia mengajak semua pihak, termasuk Pemerintah Aceh, untuk berkoordinasi dan melakukan lobi intensif ke pemerintah pusat.
HRD menegaskan pentingnya meluruskan kesalahan administrasi yang dilakukan pemerintah pusat. Aceh memiliki bukti kuat kepemilikan, termasuk tugu perbatasan, anggaran pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, serta bukti fisik seperti kuburan dan pohon kelapa di pulau-pulau tersebut.
Ia berharap Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden, untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah potensi konflik di Aceh pasca-konflik.
HRD yang juga anggota DPR RI Fraksi PKB ini menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari potensi konflik baru di Aceh.(czan)