Scroll Untuk Membaca

Aceh

Usulan PAW Anggota DPRK Tamiang TR Dinilai Prematur

Usulan PAW Anggota DPRK Tamiang TR Dinilai Prematur
Kasibun Daulay, SH, kuasa hukum TR anggota DPRK Aceh Tamiang yang tersandung kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) TR, anggota DPRK Aceh Tamiang dari PDI-P yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun anggaran 2009 dinilai masih sangat prematur.

“Kita menyayangkan pernyataan Ketua DPC PDI-P Aceh Tamiang, Arman Muis yang ingin memproses PAW terhadap TR dari anggota DPRK Aceh Tamiang,” ungkap Kasibun Daulay, SH bersama tim penasihat hukum lainnya yaitu Faisal Qasim, SH,MH, Rahmat Fadli, SH,MH dan Gibran Z Kautsar SH kepada Waspada, Selasa (22/8).

Disebutkannya, usulan PAW dari anggota DPR Aceh Tamiang kepada kliennya TR sangat-sangat prematur dan cenderung offside. Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut yang seolah-olah berpihak kepada keutuhan partai, tapi mengenyamping aspirasi rakyat dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan yang saat ini sedang membelit kliennya.

“Proses hukumnya masih penyidikan, masih jauh dari putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kasibun.

Lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan pengadilan memutus tidak bersalah buat TR, apalagi Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan atau menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 ditunda penanganan hukumnya sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

Itu artinya, TR sebagai Caleg memiliki kekebalan hukum hingga Pemilu 2024 selesai digelar, seharusnya berempati terhadap kasus yang sedang dihadapi TR saat ini. “Bukan malah mengambil kesempatan dalam kesempitan,” cetus Kasibun.

Menurutnya, proses hukum yang dihadapi TR, bukanlah proses hukum yang normal, sudah seharusnya ada empati pada kader yang sedang ditimpa musibah dan selama beberapa dekade ini sudah banyak berbuat untuk eksistensi partai dan masyarakat Tamiang.

Menurutnya, terkait dalam menjalankan tugas pokok fungsi TR sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang seharusnya tidak menjadi alasan PAW. “Memang saat ini badan saudara TR terkurung di Rutan Kajhu,Aceh Besar, tetapi pikiran dan perhatiannya tidak dapat dibatasi oleh jeruji besi,” ucap Kasibun.

Hak konstitusinya sebagai wakil rakyat tetap dapat dijalankan dan tim penasihat hukum juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Kejati Aceh, agar dalam agenda rapat-rapat paripurna dan rapat di alat kelengkapan dewan, dimana TR ikuti secara daring atau online.

“Secara lisan penyidik sudah berkomitmen akan memberikan kemudahan, agar yang terbaik buat saudara TR, karenanya, tidak ada alasan yang kuat untuk mengusulkan PAW kliennya TR,” tutup Kasibun.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Tamiang, Arman Muis ketika dihubungi Waspada terkait hal tersebut menyampaikan, dirinya tetap berpendapat bahwa tatib DPRK sudah mengatur 6 kali paripurna tanpa izin bisa di PAW.

“Lagi pula kami ingin TR fokus dengan kasusnya agar lebih siap menghadapi persidangan, pastinya saya hanya menjalankan aturan yang ada,” pungkas Arman Muis.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE