TAPAKTUAN (Waspada.id) : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mulai menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024.
Sebanyak empat dari lima Komisioner Panwaslih Pilkada Aceh Selatan berinisial AR, AM, A, dan F beserta bendahara IS serta Kepala Sekretariat Panwaslih, UF, turut dimintai keterangan.
“Benar, pidsus saat ini sedang melakukan penyelidikan anggaran Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Selatan, Atmariadi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis, (7/8).
Berdasarkan data dihimpun, Panwaslih Pilkada Aceh Selatan menerima sekitar Rp8,3 miliar dana hibah untuk Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 lalu.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkapkan detail penggunaan anggaran tersebut.
Salah seorang sumber yang berasal dari Komisioner Panwaslih Pilkada Aceh Selatan yang identitasnya minta disembunyikan mengaku, ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sejumlah kegiatan yang dianggap bermasalah oleh penyidik seperti honor, operasional, dan lainnya,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Baital, salah seorang perwakilan Panwaslih Pilkada 2024 Kecamatan Pasie Raja, menyampaikan pihaknya hingga kini masih menunggu pencairan dana operasional serta gaji kepala sekretariat dan bendahara untuk periode Januari-Februari 2025.
Termasuk di dalamnya biaya sewa sekretariat di tiap kecamatan.
“Kami hanya menuntut kejelasan atas hak-hak kami yang belum diterima hingga saat ini. Kami berharap ada penyelesaian secepatnya,” ujar Baital kemaren.
Ia merinci, gaji kepala sekretariat sebesar Rp1.550.000, bendahara Rp 950.000, dan dana operasional sebesar Rp3.645.000 per kecamatan.
Bila dikalikan dengan 18 kecamatan yang memiliki Panwaslihcam di Aceh Selatan, total yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. (id85)