REDELONG (Waspada): Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) Sadra Munawar, mendesak penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan dana hibah DPD II KNPI Bener Meriah masa bakti 2015-2018.
Hal ini ia sampaikan melalui pers rilisnya kepada awak media Minggu (30/10). Sadra menjelaskan, semenjak dilantik pada tahun 2016 silam DPD II KNPI Bener Meriah di bawah kepemimpinan Fajar Syahputra menyisakan kontroversi perihal pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara semasa periode masa baktinya.
“Dari laporan yang kita himpun, saudara Fajar Syahputra tidak mempertanggung jawabkan anggaran negara yang dipakai oleh KNPI ke hadapan publik, khususnya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung ke dalam KNPI sebagaimana seharusnya,” katanya.
“Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya besar bagi publik, tidak diketahui secara jelas berapa jumlah anggaran negara yang telah terpakai dan untuk apa saja,” tambahnya.
ia menjelaskan, pihaknya juga mendapat informasi ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada setiap dokumen pengajuan. “Sebahagian pengurus inti khususnya Bendahara dan Sekretaris DPD II KNPI Bener Meriah masa bakti 2016-2018 mengaku tidak mengetahui total jumlah anggaran negara yang digunakan, kesemuanya diduga dimonopoli oleh Ketua DPD II KNPI Bener Meriah saat itu,” katanya.
“Jika memang benar demikian, maka kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusulan dana hibah tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 DPD II KNPI masih menerima dana hibah dari Pemda, meski periode kepengurusan sudah habis.
Oleh sebab itu pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah DPD II KNPI masa bakti 2015-2018.
“Kami berharap penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah ini. Sebab, kami menduga kuat ada dugaan penyelewengan,” tutupnya.
Sementara itu ketua KNPI Bener Meriah Fajar Syah Putra ketika dikonfirmasi Waspada sekira pukul 10.33 wib melaui telepon selulernya mengatakan “iya terkait dana hibah itu yang kita terima di tahun 2016 lalu sudah kita pergunakan untuk kegiatan KNPI ,sewa kantor dan pelantikan sebesar kurang lebih 35 juta rupiah,dan operasional kantor selama satu tahun dan semua kegiatan itu kita serahkan kepada panitia pelaksana waktu itu”.
“Tahun 2020 sebesar 15 juta rupiah itu untuk musda, sebenarnya tidak cukup juga karena waktu itu covid, bulan 3 kan tidak bisa musda, amun sebelum penarikan dana itu SPJ-nya sudah kita persiapakan dulu, karena dinas terkait belum penarikan, itu dulu yang dimintanya, maka kami persiapakan SPJ dan sudah kita sampaikan,” kata Fajar.
“Kemudian waktu itu covid tidak bisa melaksanakan kegiatan. Anggaran itu kita gunakan untuk covid seperti, pembagian masker, sanitaizer dan lain-lain. Ya selebihnya dari pribadi saya dan ada sumbangan dari yang lain juga,” jelas Fajar kepada Waspada.(cno)
Teks foto:
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) Sadra Munawar.Waspada/Ist