BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap Usman, terdakwa kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Bener Meriah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang in absentia, karena terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (15/1/2026).
Usman merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara ini, ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengembangan tanaman tembakau dengan nilai anggaran sekitar Rp587 juta.
Ketua Majelis Hakim, Saptika Handini, menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Saptika Handini saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp139,48 juta. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, Usman akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Meski persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim menyatakan Usman tetap didampingi oleh kuasa hukum selama proses persidangan berlangsung. Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengembangan tanaman tembakau pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, negara mengalami kerugian sebesar Rp443,4 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Arfiansyah Nasution, sebelumnya menyatakan Usman ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa masuk DPO karena mangkir setelah dipanggil berulang kali untuk menghadap jaksa penuntut umum Kejari Bener Meriah,” kata Arfiansyah.
Dalam perkara ini, selain Usman, turut terlibat Ahmad Ready, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berkas perkara keduanya sempat ditangani penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah.
Namun, pada saat pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum, hanya Ahmad Ready yang diserahkan. Sementara Usman tidak dapat dihadirkan karena diduga melarikan diri.
“Pada saat pelimpahan perkara ke penuntutan, Usman tidak ikut diserahkan. Penyidik menyebutkan yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Arfiansyah.
Kondisi tersebut juga berlanjut hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Meski telah dipanggil secara patut dan dilakukan penelusuran ke kediamannya, keberadaan Usman tidak diketahui.
Karena perkara dinilai telah terlalu lama, jaksa penuntut umum akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan secara in absentia, hingga berujung pada putusan majelis hakim. (Hulwa)










