Aceh

Wabup Armia Lantik 784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah

Wabup Armia Lantik 784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah
Wabup Armia lantik 784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada.id): Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, melantik 784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Senin (16/3/2026). Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Bener Meriah.

Turut hadir Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP., Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Khairmansyah, S.IP., M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si., para kepala OPD, serta keluarga para PPPK yang dilantik.

Dalam arahannya, Wabup Armia atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengucapkan selamat kepada para tenaga honorer yang resmi dilantik menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Ia menyebutkan, dari total formasi 787 orang, sebanyak 784 orang dilantik karena dua orang meninggal dunia dan satu orang tidak aktif.

Rinciannya terdiri dari tenaga guru 235 orang (TK 99, SD 108, dan SMP 28), tenaga kesehatan 270 orang, serta tenaga teknis 282 orang.

“Ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan karena untuk sampai di titik ini bukan hal mudah. Walaupun paruh waktu, semua melalui proses panjang. Syukuri capaian ini dengan menunjukkan kualitas dan prestasi di tempat kerja masing-masing,” ujar Armia.

Ia juga mengingatkan para ASN PPPK agar menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme serta mematuhi jam kerja.

“Saya berharap saudara semua menunjukkan dedikasi, integritas, dan semangat melayani yang tinggi dalam menjalankan tugas,” katanya.

Wabup menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik tidak diperkenankan mengajukan pindah dari dinas atau OPD yang telah ditetapkan. Jika tetap mengajukan mutasi atau pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri.(id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE