Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wabup Singkil Akan Beri Sanksi Tegas Perusahaan Yang Abaikan Hak Pekerja

Wabup Singkil Akan Beri Sanksi Tegas Perusahaan Yang Abaikan Hak Pekerja
Wakil Bupati H Hamzah Sulaiman SH didampingi Kadis Tenaga Kerja Ahmad Rivai saat Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit, Jumat (19/9) di gedung BLK Dinas Tenaga Kerja. Waspada.id/Aris
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Wakil Bupati Aceh Singkil, H Hamzah Sulaiman SH memastikan, akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan maupun pengusaha, yang mengabaikan hak-hak pekerjanya.

Sebab katanya, masih ada keluhan masyarakat yang bekerja di sejumlah perusahaan di daerah, menganggap masih ada hak-hak dan kesejahteraan mereka yang belum terpenuhi seutuhnya.

Padahal, semua persoalan ketenagakerjaan sudah jelas diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk pemberian sanksi administrasi bahkan sanksi pidana bagi perusahaan yang mengabaikannya.

“Semua perusahaan maupun pengusaha, wajib mengikuti aturan tersebut, dan wajib menjamin hak-hak pekerjanya,” kata Hamzah Sulaiman saat membuka kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dihadiri 7 perusahaan perkebunan, serikat pekerja serta dari unsur pemerintah, berlangsung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Kampung Baru Singkil Utara, Jumat (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, melalui rapat LKS Tripartit kali ini Hamzah meminta para peserta untuk lebih mengedepankan penerapan aturan dan regulasi demi keadilan. Seperti penetapan upah tenaga kerja, kemudian peningkatan produktivitas hingga perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri.

Bahkan, untuk memastikan berjalan atau tidaknya penerapan aturan tersebut, Hamzah Sulaiman memastikan akan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengusaha dan perusahaan yang ada di daerahnya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Jika pelaksanaan dilapangan tidak sesuai, pengusaha dan perusahaan tersebut bisa mendapat sanksi administrsi bahkan sanksi pidana,” tegas Hamzah.

Dalam Rapat Kerja Sama Tripartit yang melibatkan 3 unsur yakni Serikat Pekerja, Perusahaan dan Pemerintah ini Wabup berharap agar dapat membuat rumusan yang akan melahirkan kebijakan ketenaga kerjaan yang bermanfaat bagi semua pihak.

“Terutama lahirnya kesepakatan strategis yang mempertemukan kebijakan ketenakakerjaan dari 3 unsur. Yaitu Pemerintah, pengusaha atau perusahaan dan pekerja,” pungkas Hamzah.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ahmad Rivai SH dalam laporannya menyampaikan, terkait kebijakan yang harus dilaksanakan perusahaan sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta peraturan lainnya yang mengikat hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Sebab disebutkannya, dalam peraturan perusahaan (PP) pekerja maupun karyawan wajib membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan jangka waktu tertentu melalui perundingan serikat pekerja.

Sementara untuk Upah Minimum Aceh (UMP) tahun 2025 disebutkannya senilai Rp3.685.616. Sedangkan Upah Minimum Sawit (UMS) Rp3.806.739.

Disebutkannya, melalui Rapat Tripartit tersebut bertujuan sebagai harmonisasi regulasi, untuk menyelaraskan peraturan pusat dan daerah.
“Kemudian memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan. Meningkatkan efektivitas prosedur hubungan-hubungan industrial serta mendorong diskusi aktif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja,” pungkas Rivai. (id.86)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE