KOTA JANTHO (Waspada.id): Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil menerima aspirasi seratusan tenaga kesehatan yang hadir untuk menyampaikan tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (14/1).
Turut mendampingi Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, SSos, MSi, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt. Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Muharrir Al Agshar, SE, M.Ec Dev, Kepala BKPSDM Drs. Asnawi, M.Si, Plt. Kadis Kesehatan Agus Husni, SP serta para Kepala Puskesmas dalam lingkup Pemkab Aceh Besar.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Bupati Syukri melalui 7 (tujuh) perwakilan nakes yang ditunjuk menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan untuk mengangkat semua tenaga kesehatan, tenaga pendidikan bahkan tenaga administrasi untuk menjadi pegawai didalam sistim pemerintahan. Namun, hal itu telah dibatasi oleh berbagai mekanisme dan aturan hukum di Kemen-PAN dalam rangka penataan ASN diseluruh Indonesia.
“Terus terang, kita punya keinginan untuk menampung semua potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah, baik itu dari kalangan nakes, tenaga pendidikan bahkan dari tenaga administrasi. Tetapi hal itu dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemen-PAN,” kata Syukri.

Pemkab Aceh Besar sejak tahun 2021 hingga 2022, sebagaimana arahan KemenPAN telah melakukan pendataan seluruh honorer dan tenaga kontrak untuk masuk dalam database BSN dan bisa mendaftar menjadi PPPK. “Sebenarnya kita telah melakukan pendataan secara menyeluruh sehingga sebagian lulus PPPK, bahkan Pemkab Aceh Besar telah menampung 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang tidak lulus PPPK saat itu, sebagai PPPK paruh waktu,” sebutnya.
Dengan keluarnya, UU ASN 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tentang penghapusan honorer, merupakan upaya untuk penataan kembali sistem birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan transparan di Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah daerah tidak dapat lagi menerima dan membayar jerih tenaga kerja honorer. “Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikitpun untuk menelantarkan orang-orang yang telah memberikan sumbangsihnyauntuk daerah. Namun, Pemerintah daerah dianggap melanggar hukum jika mengeluarkan SK Honorer setelah mulai berlakunya UU ASN sejak 1 Januari 2026 ini,” ujarnya.

Diakhir penyampaiannya, Syukri juga meminta agar regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disebarkan supaya dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak. Sementara itu, aspirasi tenaga kesehatan yang telah diterima itu akan menjadi catatan dan bahan pembahasan untuk disampaikan jika diminta oleh Pemerintah Pusat nantinya. (id65)










