Scroll Untuk Membaca

Aceh

‎‎Wagub Terima Audiensi LPSK, Bahas Pembentukan Kantor Penghubung Di Aceh

‎‎Wagub Terima Audiensi LPSK, Bahas Pembentukan Kantor Penghubung Di Aceh
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE foto bersama perwakilan LPSK usai pertemuan di ruang kerjanya, Selasa (28/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa (28/10).

Dalam pertemuan tersebut, Wagub didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.⁣⁣⁣

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

‎Rombongan LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati, yang dalam sambutannya memperkenalkan jajaran tim dan memaparkan sekilas tugas, fungsi, serta peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia juga menjelaskan sejumlah kegiatan dan pendampingan yang telah dilakukan LPSK di Aceh selama ini.⁣⁣⁣

Dalam kesempatan tersebut, Sri Suparyati menyampaikan harapan agar Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh, mengingat tingginya kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah ini.⁣⁣⁣

‎Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh.⁣⁣⁣

‎“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” ujar Wagub Fadhlullah.⁣⁣⁣

Audiensi tersebut berlangsung sekitar satu jam, diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen bersama di bidang perlindungan saksi dan korban. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE