Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh Andri Yogama, Banda Aceh, Selasa (31/03/2026).

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menyampaikan penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syukri.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Insya Allah akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026 hasilnya sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang menghasilkan opini BPK berdasarkan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan.

“Hasil pemeriksaan BPK merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun. Opini yang diberikan bukan hadiah, tetapi hasil penilaian profesional,” tegasnya.

Terakhir, Andri mengharapkan kerja sama pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu selama proses pemeriksaan berlangsung. (id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE