Aceh

Walhi: Seluruh Perkebunan Pemegang HGU Sawit Wajib Sediakan Kebun Plasma

Walhi: Seluruh Perkebunan Pemegang HGU Sawit Wajib Sediakan Kebun Plasma
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menegaskan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, menyatakan ketentuan kebun plasma berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi PT Asdal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan.

Menurutnya, kewajiban penyediaan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut bertujuan mendorong keadilan ekonomi, menekan konflik agraria, serta memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat lokal.

“Kewajiban lahan plasma adalah perintah undang-undang. Tidak ada alasan bagi perusahaan pemegang HGU untuk menghindarinya,” kata Ahmad Shalihin kepada Waspada.id di Tapaktuan Jumat, (23/1).

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan yang belum menjalankan kewajiban plasma secara optimal. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan memicu konflik agraria berkepanjangan.

Ahmad Shalihin menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban plasma bahkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan.

“Ini bukan hanya soal PT Asdal, tetapi juga perusahaan sawit lainnya di Aceh Selatan. Semua harus patuh terhadap hukum,” tegasnya.

Walhi mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU perkebunan sawit di Aceh Selatan. Selain itu, Walhi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai ketentuan.

Walhi juga menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif, agar pemenuhan kebun plasma benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi warga di sekitar perkebunan.

“Pengawasan tidak boleh tertutup. Masyarakat harus dilibatkan agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi,” pungkasnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE