Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok Di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal sedang pimpin apel Senin di halaman Balaikota Banda Aceh, Senin (14/04/25).(Waspada/T.Mansursyah)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal sedang pimpin apel Senin di halaman Balaikota Banda Aceh, Senin (14/04/25).(Waspada/T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penegasan ini disampaikan saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/4/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok Di Lokasi KTR

IKLAN

Dalam amanatnya, Wali Kota Illiza menyoroti perilaku merokok di kawasan perkantoran yang masih kerap ditemukan. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Illiza.

Ia menyampaikan, bahwa kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan.

Wali Kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE