Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wali Kota Langsa Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Wali Kota Langsa Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) Tahun 2025.

Instruksi itu ditegaskan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Jumat (1/8) menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Berdasarkan arahan tersebut, Jumat (1/8) Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa untuk melakukan gotong-royong, menghias bangunan kantor pemerintah/swasta, rumah ibadah, rumah/ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025.

Imbauan itu juga ditujukan kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https: Iiwww.Setneg.go.id).

Selanjutnya, kepada gampong-gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan gotong-royong, memasang dan menghias gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Lalu, Wali Kota langsa Jeffry Sentana S Putra menegaskan kepada para camat untuk dapat menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para geuchik gampong dalam wilayah masing-masing.

“Kepada para camat setelah menindaklanjuti himbauan ini dan selanjutnya meneruskan informasi ini kepada para geuchik di wilayah masing-masing kecamatan,” ungkap Wali Kota Langsa.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10:17 sampai 10:20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan, tutupnya.(id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE