LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) Tahun 2025.
Instruksi itu ditegaskan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Jumat (1/8) menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Berdasarkan arahan tersebut, Jumat (1/8) Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa untuk melakukan gotong-royong, menghias bangunan kantor pemerintah/swasta, rumah ibadah, rumah/ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025.

Imbauan itu juga ditujukan kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https: Iiwww.Setneg.go.id).
Selanjutnya, kepada gampong-gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan gotong-royong, memasang dan menghias gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Lalu, Wali Kota langsa Jeffry Sentana S Putra menegaskan kepada para camat untuk dapat menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para geuchik gampong dalam wilayah masing-masing.
“Kepada para camat setelah menindaklanjuti himbauan ini dan selanjutnya meneruskan informasi ini kepada para geuchik di wilayah masing-masing kecamatan,” ungkap Wali Kota Langsa.
Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10:17 sampai 10:20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan, tutupnya.(id75)