LHOKSEUMAWE (Waspada ) : Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang berada di Kec. Banda Sakti dan langsung perintahkan petugas segel semua bangunan yang belum memiliki izin resmi, Sabtu (3/5).
Terhitung masih dalam suasana 100 hari kerja, Wali kota mulai menunjukkan kerja nyatanya dilapangan dengan melakukan Sidak penertiban. Walikota ingin memastikan langsung bahwa seluruh aktivitas bangunan penangkaran beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dalam aksi sidaknya, Sayuti Abubakar turut didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta aparatur Gampong Kota Lhokseumawe.
Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang dikunjungi walikota ternyata seluruhnya belum mengantongi izin resmi.
Fakta lainnya juga ditemukan pula indikasi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang berlaku.
Atas pelanggaran dan aktifitas tak berizin Walikota langsung perintahkan petugas Satpol – PP melakukan segel terhadap semua bangunan liar yang bermasalah.
Beberapa lokasi yang menjadi target sidak antara lain bangunan di kawasan Hotel Rajawali belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung Jalan Suka Ramai, beberapa toko di Jalan Perdagangan, dan sejumlah toko di Jalan Perniagaan.
Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Satpol PP untuk segera mengirimkan surat kepada para pemilik bangunan, meminta mereka segera melaporkan kegiatan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kita tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Diketahui, sejumlah usaha penangkaran walet tersebut sudah berjalan sebelumnya dan merupakan salah satu sumber potensi ekonomi daerah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menata kembali kegiatan tersebut agar sesuai dengan regulasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di wilayah kota. (b09)