Aceh

Wali Kota Subulussalam Buka Muskot III MAA

Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE buka Musyawarah Kota (Muskot) III Majelis Adat Aceh di Hotel Khairul Syah, Subulussalam, Selasa (24/10). 

Dikatakan, penguatan regulasi MAA perlu dilakukan untuk meneruskan adat Aceh yang tidak terlepas dari kebijakan pemangku kebijakan daerah dalam mengambil keputusan. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MAA diingatkan konsisten untuk melestarikan adat budaya yang ada di Kota Subulussalam. “Jangan sempat adat budaya dianggap kuno, tetapi perlu dilestarikan”, tegas Wali Kota, Bintang pastikan kerjasama Pemko Subulussalam dengan MAA, kepala mukim dan semua tokoh dari semua unsur.  

Melalui Muskot MAA diharapkan lahir sosok pimpinan yang faham agama dan adat, sehingga semua adat yang ada di Kota Subulussalam punya peran dan kedudukan yang sama. 

Bintang berharap, pengurus MAA ke depan bisa membawa semangat baru dan Pemko siap mendukung serta menyukseskan program MAA untuk Subulussalam yang lebih baik.

Sebelumnya, Ketua Panitia Muskot III MAA diwakili Ibnu Hajar, S.Sos melaporkan, 31 peserta dan punya hak suara terdiri dari tiga orang pemangku adat, 15 unsur MAA, delapan kepala mukim, lima ketua MAA Kecamatan. 

Sementara tim peninjau tiga orang dari lembaga keistimewaan Aceh, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Baitul Mal (BM), Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan unsur Perguruan Tinggi (STIT Hafas) Kota Subulussalam. 

Pada sesi dimulai Muskot terjadi perdebatan sengit antara peserta dengan pimpinan sidang sementara terdiri dari Kabag Hukum, Supardi, Wakil Ketua MPU Rahmat Lubis dan tokoh, Andong Maha.

Bahkan seorang peserta, Mhd. Husein Saran minta dibacakan unsur panitia dan protes ketidakhadiran, Ketua MAA Kota Subulussalam. Selain itu, SK semua peserta dibacakan. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE