SUBULUSSALAM (Waspada): Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, meminta Pemerintah Aceh untuk menutup sementara PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II di Kota Subulussalam. Permintaan ini disampaikan melalui surat kepada Gubernur Aceh setelah gagalnya mediasi antara PT MSB II dengan masyarakat setempat.
Surat tersebut diserahkan oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, M. Nasir, kepada Asisten II Pemerintah Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, (tautan tidak tersedia), di Banda Aceh pada Rabu (28/5). Dalam suratnya, Wali Kota menyebutkan bahwa PT MSB II lalai dan tidak taat hukum, serta mengabaikan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan penutupan sementara ini menyusul temuan-temuan terkait perizinan PT MSB II, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin pembuangan limbah cair. PT MSB II juga ditemukan memiliki 14 poin temuan dari hasil monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh DLHK Subulussalam.
Surat tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRA, Kepala DPMTSP, dan Kadis LHK Aceh, serta pihak kepolisian dan TNI.(b17)













