Scroll Untuk Membaca

Aceh

Wali Kota Subulussalam Tolak FPR Dan Izin PT SPT

Wali Kota Subulussalam Tolak FPR Dan Izin PT SPT
Dari kiri, Wakil Wali Kota, M. Nasir, Wali Kota Haji Rasyid Bancin, Wakil Ketua DPRK, Rasumin Pohan dan Asisten I, Asrul Assani saat sidak ke area perkebunan PT SPT dua pekan lalu. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada):  Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menolak Forum Penataan Ruang (FPR) dan izin PT Sawit Panen Terus (SPT) di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).  Hal ini disampaikan Rasyid melalui rilis, Kamis (3/7), menanggapi pengajuan PKPPR PT SPT.

“Saya sudah perintahkan Sekda membatalkan FPR, apalagi dibentuk tanpa sepengatuan wali kota,” tegas Rasyid. 

Ia menyatakan penolakan izin karena legalitas PT SPT, termasuk Amdal, UKL UPL, dan izin lainnya belum lengkap, ditambah adanya dugaan perusakan hutan lindung seluas 14 hektare dan masuknya 500 hektare lahan SPT ke areal KEL.

Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, membenarkan pemerintah belum menerbitkan izin untuk PT SPT dan memastikan Pemkot Subulussalam tidak pernah merestui izin tersebut. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE