AcehEkonomi

Warga Agara Sambut Baik Upaya Penertiban Dan Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi

Warga Agara Sambut Baik Upaya Penertiban Dan Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi
Saat antrean panjang di SPBU Aceh Tenggara. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Masyarakat Aceh Tenggara menyambut baik upaya penertiban dan pembatasan pengisian BBM, terutama BBM bersubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelangkaan, antrean panjang, dan penyalahgunaan BBM oleh pengetap atau pengecer.

Penertiban SPBU dan pelarangan pengisian berulang (taping) untuk dijual kembali disambut positif karena dapat mengurangi antrean panjang di SPBU dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Masyarakat mendukung langkah pemerintah daerah dan pertamina untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial, sehingga penertiban ini diharapkan membawa perbaikan. Secara umum, masyarakat cenderung mendukung kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan ketersediaan pasokan BBM yang lebih baik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, antrean panjang di SPBU Aceh Tenggara meski stok BBM tersedia kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas.

Selain perbincangan hangat, dan juga viral di media sosial (Medsos), pasalnya jika tidak dilakukan tindakan cepat, tepat dan tegas, dampaknya masyarakat akan merasakan penderitaan, bukan saja karena BBM akan tetapi sebentar lagi harga barang dan ongkos angkut umum juga akan naik.

Terbiasakan lah masyarakat hidup dalam aturan pimpinan daerah, apa susahnya berlakukan penangkapan terhadap pelangsir BBM dan kepada pengencer yang sudah merugikan orang banyak, demikian harapan dari berbagai elemen masyarakat Aceh Tenggara kepada Bupati Aceh Tenggara, Kapolres, Dandim, Disperindag dan Satpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Kamis (11/12).

Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

“Jika terus dibiarkan dan dijadikan menjadi tontonan penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat Aceh Tenggara soal BBM saat ini dikhawatirkan menimbulkan kekacauan nantinya sehingga terjadi situasi tidak kondisif di Negeri ini sebelum terlambat, sebut Jainal salah seorang pengendara sepeda motor.

Antrean panjang yang mengular ke Jalan Nasional Kutacane terlihat di sejumlah SPBU Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (10/12), terutama di kalangan pengendara sepeda motor. Kondisi ini membuat arus jalan macet dan mengganggu pengguna jalan, meskipun pihak terkait sudah siaga mengatur agar tidak ada kecelakaan atau kericuhan.

Warga menduga ada “permainan” atau akal-akalan yang menyebabkan antrean, padahal stok BBM dinyatakan tersedia. Pola antrean yang sesak, harga pengecer yang melambung, dan minimnya pengawasan semakin menambah keresahan masyarakat.

“Kalau toh dapat, saya harus rela antre berjam-jam untuk mendapatkan pertalite. Seminggu ini antrenya parah,” ujar Rudi, salah satu pengendara sepeda motor yang kesulitan mendapatkan BBM. Pengendara lain, Ansyari, mengaku harus bangun lebih awal agar tidak kehabisan. “Pernah agak siang isinya, antrenya panjang. Sementara antre, Pertalite habis,” katanya.

Pembatasan Pembelian BBM

Pemerintah Daerah sepakat dengan Pertamina mengeluarkan pemberitahuan penertiban pengisian BBM di SPBU yang ada di Aceh Tenggara.

Pembatasan pembelian BBM berlaku mulai Jumat, 12 Desember 2025 sedangkan penertibannya dimulai Sabtu, 13 Desember 2025 dengan ketentuan sbb:

  1. Waktu pengantreaan kenderaan pengisian BBM dimulai pukul 06 . 30 WIB, (dilarang mengantre sebelum jam tersebut).
  2. Pengisian BBM wajib menunjukkan STNK sesuai dengan tanda nomor kenderaan bermotor TNKB
  3. Jalur antrean satu arah dan tidak menganggu lalu lintas kenderaan bermotor lainnya.
  4. Batas pembelian BBM:
    • a. Pertalite untuk roda dua/roda tiga Rp50,00
    • b. Pertalite untuk roda empat Rp200,000
    • c. Bio solar untuk roda enam dan sepuluh Rp 400,000
    • d. Bio solar untuk roda empat Rp200,000
  5. Dalam melakukan pengisian BBM saling menjaga keamanan dan ketertiban.

Pemkab Aceh Tenggara menyebut, kebijakan ini merupakan langkah darurat untuk menstabilkan distribusi BBM di tengah proses pemulihan pasca banjir.

Pemerintah juga meminta pengelola SPBU dan Pertashop bekerja sama dalam penerapan aturan serta memastikan pelayanan tetap berjalan bagi masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap ketersediaan BBM dapat terjaga dan distribusi tidak terkendala oleh praktik spekulatif di lapangan.

Sebagai upaya tambahan, pemerintah daerah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah penimbunan BBM dan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Satgas ini terdiri dari satuan intansi terkait.

Pemkab memastikan bahwa aturan ini mulai diberlakukan mulai Jumat, 12 Desember dan penertiban aturan dimulai pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan demi kelancaran distribusi BBM di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE