LHOKSUKON (Waspada.id) : Ratusan warga Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon berunjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (14/8), menuntut status gampong mereka dikembalikan.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor bupati itu diterima Asisten I Sekdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA. Perwakilan warga kemudian melakukan audiensi di Oproom Sekdakab Aceh Utara.
Dalam aksi tersebut mereka ikut membentang spanduk dan poster. Diantaranya berbunyi, “Kembalikan Kampung Kami Seutuhnya.” Mereka juga membawa poster, “Gerkan Alue Tingkeum Menggugat.” Bahka warga mengusung poster, “Turut Berduka Atas Matinya Keadilan di Negeri ini.”
Salah seorang warga, Darwis, mengatakan hilangnya status desa sejak 2014 membuat mereka menderita. “Kami tidak lagi menerima bantuan sosial seperti BLT karena data warga Alue Tingkeum tidak masuk ke Desa Manyang,” ujarnya.
Warga mengaku perubahan status itu terjadi saat perekaman KTP elektronik, ketika alamat mereka diarahkan menjadi warga Gampong Manyang, sementara Alue Tingkeum dicatat sebagai dusun.
Menanggapi hal ini, Fauzan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. “Kamis depan, kami akan memanggil kuasa hukum warga Alue Tingkeum untuk membahas kembali masalah ini,” jelas Asisten I Sekdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA.(id77)