Aceh

Warga GP Simpang Lhee Serahkan Tiga Boat Ke Polsek Langsa Barat

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Warga Gampong Simpang Lhee, Jumat (22/4) menyerahkan boat dan sampan ke Polsek Langsa Barat hasil razia warga terkait pembalakan liar hutan bakau (kayu mangrove) di kawasan pesisir pantai dengan menyusuri alur-alur sungai, Kamis (21/4).

Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto SH menjelaskan, barang bukti boat, sampan dan lain-lainnya ini merupakan hasil razia warga yang dilaksanakan, Kamis (21/4) sekira pukul 14:30 dan mengamankan pelaku penebangan/pencuri kayu bakau di kawasan hutan mangrove Gp.Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat l, Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Barang bukti tersebut terdiri dari, tiga unit boat ukuran kecil, satu unit sampan, delapan buah kampak dan 250 batang pohon bakau yang telah di tumbang.

Menurut keterangan pelaku, YM 34, warga Gp. Sungai Pauh Tanjung, Kec.Langsa Barat mereka telah membeli kayu bakau tersebut kepada Zl, warga Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat seharga Rp700 ribu untuk 600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 unit bot kecil/perahu.

Kemudian kayu bakau tersebut akan di bawa ke Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, namun pada saat sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat pelaku penebang kayu didatangi oleh sejumlah masyarakat Gampong Simpang Lhee sekira pukul 14:00.

“Sempat bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee, akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat,” urainya.

Adapun masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu tersebut YM, 34, nelayan, warga Dsn. Melati Gp.Sungai Pauh Tanjung Kota Langsa, MI, 19, nelayan, warga Dsn. Sejati Gp.Birem Rayeuk, Kec. Birem Bayuen, Kabupaten Atim, SP, 20, nelayan, warga Dsn Sejati Gp.Birem Rayeuk, Kec. Birem Bayeun, Kabupaten Atim.

Selanjutnya sebut Kapolsek, SL, 47, nelayan, warga Dsn. Melati Gp.Matang Cincin, Kec.Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, DM, 40, nelayan, warga Dsn. Sejati Gp.Birem Rayeuk Kec.Birem Bayeun Kab.Aceh Timur dan EW, 39, IRT, Dsn. Melati Gp. Birem Rayeuk Gp. Birem Rayeuk Kec.Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk saat ini kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat,” tandas Kapolsek Langsa Barat.(b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE