KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara mendesak pihak terkait agar menertibkan sinyalemen penyimpangan dana Bantuan Lañgsung Tunai (BLT) pada sebagian kute (desa) yang ada di bumi Sepakat Segenep.
Teson, salah seorang warga Kecamatan Babussalam mengaku, aneh dan heran melihat sistem penyaluran dana BLT yang disalurkan aparatur kute pada masyarakat. Pasalnya, penerima dana BLT pada beberapa kute banyak yang tak sama dengan data yang disampaikan pada pihak kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute (BPMK).
Seharusnya, penerima dana BLT tersebut, masyarakat kute yang sebelumnya telah diajukan dan di-SK-kan pengulu kute (kepala desa) berdasarkan musyawarah dengan Badan Pengawas Kute (BPK), bukan warga yang tak pernah terdaftar dalam SK pengulu kute.
Arafik Beruh, salah seorang aktivis di Agara menambahkan, pembagian dana BLT kute pada warga yang tak tercantum dalam SK pengulu kute, merupakan kebijakan salah dan rentan terhadap terjadinya tindak pidana penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan.
Karena itu, kebijakan tersebut harus dihentikan dan dikembalikan pada jalur yang sebenarnya seusai aturan perundang-undangan yang berlaku. ” Salurkan saja sesuai data pengulu kute yang sudah disampaikan pada pihak kantor BPMK dan Badan Pengelola Keuangan, jangan dibagikan diluar yang telah di SK kan Pengulu kute,karena tindakan tersebut sangat beresiko,” ujar Arafik mengingatkan.
Kepada instansi terkait seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute, Inspektorat dan pihak kantor camat, kata Arafik lagi, hendaknya serius melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana BLT kute, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembagian dana sebesar 40 persen dari total dana kute tersebut, agar tidak banyak pengulu kute berurusan dengan hukum.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute, Jamrin Desky SE kepada Waspada, Selasa (15/11) membenarkan, jika data awal penerima BLT kute yang di SK kan masing-masing pengulu kute memang disampaikan pada pihak BPMK, namun dalam penyalurannya pada penerima, laporan dari pengulu kute hanya sebatas realisasi penyaluran dan tidak mencantumkan nama penerima BLT.
Sedangkan laporan siapa nama penerima BLT kute, biasanya diserahkan pengulu kute ke kantor camat masing-masing, sementara usulan pencairan dana BLT kute disampaikan pihak desa pada Kantor KPKN Kutacane, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tenggara.(b16)