PIDIE (Waspada.id): Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pidie mulai Rabu (12/11). Seluruh jajaran Samsat Pidie menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan program tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, SSTP, MSi, melalui Kepala UPTD PPA Wilayah III Pidie (Samsat Pidie), Syahrul Ramadhan, menyebutkan kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 sebagai langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan fiskal daerah.
“Samsat Pidie telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Syahrul di Sigli, Selasa (11/11).
Program pemutihan memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat. Wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan 100 persen tunggakan pokok PKB, sanksi administrasi (denda), serta membebaskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bekas.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal,” tegas Syahrul.
Berdasarkan data UPTD Samsat Pidie, dari total 201.000 unit kendaraan yang terdaftar, sebanyak 147.000 unit tercatat belum melunasi pajak. Melalui program pemutihan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Reza berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berkelanjutan. ( id69)












