LHOKSEUMAWE (Waspada): Satpol PP bersama WH membongkar warung di pinggir lokasi wisata Waduk Pusong, Lhokseumawe. Warga pemilik warung meminta pemerintah daerah menjelaskan alasan pembongkaran, karena mereka telah 14 tahun menempati tempat itu.

Para pemilik warung memprotes aksi pembongkaran warung yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol-PP) dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH), Kamis (1/12). Menurut pemilik warung, mereka sedang berusaha melakukan musyawarah dengan pihak Pemerintah Lhokseumawe, namun tiba-tiba petugas membongkar. Sementara, permintaan warga untuk musyawarah belum dipenuhi.
Salah satu warung di atas tanggul telah dibongkar petugas. Pembongkaran tersebut, tanpa diketahui pihak geusyik (kepala desa), sehingga ketika geusyik tiba di lokasi, meminta pembongkaran dihentikan karena pihak desa perlu bermusyawarah dengan pemerintah daerah.
Silvi, 20, pemilik salah satu warung di lokasi Waduk Pusong mengakui, pihaknya telah tiga kali menerima surat dari Pemko Lhoksumawe, untuk membongkar warung-warung di sana. Namun ketiga surat tersebut, alasan berbeda-beda, sehingga warga bingung, apa alasan warga tidak boleh berjualan di sana. “Alasannya, jangan membangun di atas tanggul. kemudian jangan bangunan permanen dan jangan di atas jalan, mana yang benar,” kata Silvi heran.
Karena tidak mengerti dengan alasan pemerintah melarang mereka, warga telah berusaha menjumpai pihak pemerintah, namun tidak berhasil. Bahkan warga telah mengadu ke DPRK Lhokseumawe, juga berlum berhasil. Ketika warga masih bingung, tiba-tiba petugas datang dan membongkat salah satu warung, sehingga warga mengaku kecewa.
Warga lainnya mengaku, pihaknya dalam membuka usaha di lokasi wisata telah menjaga agar tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam. Bahkan mereka telah menempatkan lampu penerang, agar tidak terjadi khalwat.
Mensuksekan Lhokseumawe Beriman
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP, M.SM menegaskan, pembongkaran warung di lokasi Waduk Pusong, menindak lanjuti surat teguran yang telah disampaikan kepada warga. “Menidak lanjuti surat teguran kami yang kedua, perihal pembongkaran bangunan yang berada di atas tanggul waduk sebelah Pusong, Lhokseumawe,” tegas Heri Maulana.
Menurutnya, berjualan di lokasi wisata dibolehkan namun dilarang untuk mendirikan bangunan. “Boleh berjualan asal tidak membangunan bangunan,” kata Heri Maulana.
Tujuannya, agar lokasi tersebut bisa dibersihkan setelah aktivitas jualan selesai. “Setelah berjualan, tempat berjualan dirapikan dan dipindahkan serta area berjualan dibersihkan,” tegasnya kembali. Selain itu, jam berjualan juga dibatasi sampai Pukul 00.00. Untuk mensuksekan Lhokseumawe beriman, kreatif dan inovatif dengan berlandaskan Syariat Islam.(b08)